
Pantau.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta pelaku penyiraman air keras kepada dirinya dibebaskan. Pasalnya, Novel sendiri tidak yakin apabila kedua pelaku yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan orang yang menyiramkan air keras ke wajahnya pada 11 April 2017.
"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya," tulis Novel Baswedan dalam akun Twitternya @nazaqistsha pada Senin malam, 15 Juni 2020. Untuk diketahui, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, akun Twitter milik Novel asli hanyalah satu yakni @nazaqistsha.
Novel menilai kedua pelaku yang dituntut 1 tahun penjara itu untuk dibebaskan. Keyakinan Novel itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi di tempat kejadian.
Baca juga: Pleidoi Terdakwa: Mata Novel Rusak karena Salah Penanganan, Bukan Disiram
"Ketika saya tanya penyidik dan jaksnya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," cuit Novel Baswedan menanggapi ucapan Pakar Hukum Refly Harum dalam sebuah berita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yaitu dua orang anggota Polri aktif Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara dengan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan, tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.
Baca juga: Pleidoi Penyerang Novel: Malamnya Gelisah dan Spontan Lakukan Penyerangan
- Penulis :
- Noor Pratiwi