
Pantau – Tim ahli forensik yang diwakili oleh dr Farah memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait apa yang ditemukan oleh tim forensik saat menerima jenazah almarhum Brigadir J di rumah sakit.
“Spesifiknya apa yang anda temukan?” tanya jaksa.
“Pada pemeriksaan luar kami menemukan satu orang jenazah laki-laki, kemudian masih berpakaian menggunakan satu helai pakaian kaus lengan pendek berwarna putih dalam kondisi berlumuran darah kemudian satu helai celana panjang bahan jeans berwarna biru,” jawab Farah.
“Kemudia kami menemukan adanya beberapa luka yang kami simpulkan sebagai luka tembak,” sambungnya.
“Apakah luka tembak itu dikatakan luka tembak masuk atau luka tembak keluar?” tanya lagi jaksa.
Farah pun mengungkapkan bahwa dirinya menemukan sejumlah luka di tubuh Brigadir J, yakni 7 buah luka tembak masuk dan 6 buah luka tembak keluar .
“Berdasarkan pemeriksaan dan karakteristik dan pola gambaran luka yang ada pada tubuh jenazah kami mengidentifikasi adanya luka tembak masuk dan luka tembak keluar,” jelas Farah.
“Berapa jumlah luka tembak masuk yang ahli temukan?” tanya jaksa.
“Yang saya temukan pada pemeriksaan kami temukan adanya 7 buah luka tembak masuk serta 6 buah luka tembak keluar,” jawab Farah.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku merasa berdosa karena membuat anak buahnya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengakuan berdosa ini disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu saat ditanya pengacara Irfan, Radahdo Yosodiningkrat dalam sidang menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat malam (16/12/2022).
Sambo menegaskan anak buahnya tidak tahu menahu soal pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ragahdo meminta Sambo untuk menjelaskan isi surat pernyataannya yang pernah dibuat pada 30 Agustus 2022.
"Bisa saudara saksi ceritakan ke persidangan ini terkait apa surat pernyataan itu?" ujar Ragahdo.
Sambo pun menjawab, "pada saat pemeriksaan di penyidik siber, saya sudah sampaikan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan, tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah."
"Mereka orang-orang yang hebat. Saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia," ucap Sambo.
Sambo mengaku bingung harus bagaimana untuk menebus dosa-dosa kepada anak buahnya.
"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa saya, yang harus saya hadapi ini. Saya pikir inilah yang mungkin ke depan Yang Mulia bisa menilai adik-adik saya ini seperti apa. Kalau kesalahan prosedur, dia tidak punya surat perintah, ya itu prosedur kode etik yang akan melalui," kata Sambo.
"Itu mungkin isi dari pernyataan saya dan saya sampaikan di setiap tingkat pemeriksaan, di setiap proses yang saya hadapi. Mereka tidak tahu apa-apa," kata Sambo.
"Tapi apa yang terjadi?" ucap Sambo. "Dianggap mereka bekas sespri (sekretaris pribadi) saya lah, kemudian dia tahu ceritanya. Dianggap dia anggota saya lah, kemudian dia tahu ceritanya. Saya salah, karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal. Saya salah Yang Mulia, dan saya siap dihukum untuk tindakan saya," tutur Sambo.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait apa yang ditemukan oleh tim forensik saat menerima jenazah almarhum Brigadir J di rumah sakit.
“Spesifiknya apa yang anda temukan?” tanya jaksa.
“Pada pemeriksaan luar kami menemukan satu orang jenazah laki-laki, kemudian masih berpakaian menggunakan satu helai pakaian kaus lengan pendek berwarna putih dalam kondisi berlumuran darah kemudian satu helai celana panjang bahan jeans berwarna biru,” jawab Farah.
“Kemudia kami menemukan adanya beberapa luka yang kami simpulkan sebagai luka tembak,” sambungnya.
“Apakah luka tembak itu dikatakan luka tembak masuk atau luka tembak keluar?” tanya lagi jaksa.
Farah pun mengungkapkan bahwa dirinya menemukan sejumlah luka di tubuh Brigadir J, yakni 7 buah luka tembak masuk dan 6 buah luka tembak keluar .
“Berdasarkan pemeriksaan dan karakteristik dan pola gambaran luka yang ada pada tubuh jenazah kami mengidentifikasi adanya luka tembak masuk dan luka tembak keluar,” jelas Farah.
“Berapa jumlah luka tembak masuk yang ahli temukan?” tanya jaksa.
“Yang saya temukan pada pemeriksaan kami temukan adanya 7 buah luka tembak masuk serta 6 buah luka tembak keluar,” jawab Farah.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku merasa berdosa karena membuat anak buahnya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengakuan berdosa ini disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu saat ditanya pengacara Irfan, Radahdo Yosodiningkrat dalam sidang menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat malam (16/12/2022).
Sambo menegaskan anak buahnya tidak tahu menahu soal pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ragahdo meminta Sambo untuk menjelaskan isi surat pernyataannya yang pernah dibuat pada 30 Agustus 2022.
"Bisa saudara saksi ceritakan ke persidangan ini terkait apa surat pernyataan itu?" ujar Ragahdo.
Sambo pun menjawab, "pada saat pemeriksaan di penyidik siber, saya sudah sampaikan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan, tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah."
"Mereka orang-orang yang hebat. Saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia," ucap Sambo.
Sambo mengaku bingung harus bagaimana untuk menebus dosa-dosa kepada anak buahnya.
"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu saya harus bagaimana membalas dosa saya, yang harus saya hadapi ini. Saya pikir inilah yang mungkin ke depan Yang Mulia bisa menilai adik-adik saya ini seperti apa. Kalau kesalahan prosedur, dia tidak punya surat perintah, ya itu prosedur kode etik yang akan melalui," kata Sambo.
"Itu mungkin isi dari pernyataan saya dan saya sampaikan di setiap tingkat pemeriksaan, di setiap proses yang saya hadapi. Mereka tidak tahu apa-apa," kata Sambo.
"Tapi apa yang terjadi?" ucap Sambo. "Dianggap mereka bekas sespri (sekretaris pribadi) saya lah, kemudian dia tahu ceritanya. Dianggap dia anggota saya lah, kemudian dia tahu ceritanya. Saya salah, karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal. Saya salah Yang Mulia, dan saya siap dihukum untuk tindakan saya," tutur Sambo.
- Penulis :
- M Abdan Muflih