
"Bagi KPU, penting untuk menjamin perlindungan dan perlakuan khusus kepada kelompok rentan," kata Komisioner Komnas HAM, Hairansyah saat konferensi pers daring, Kamis (10/11/2022).
Ia memaparkan, kelompok rentan yang dimaksud adalah penyandang disabilitas, narapidana dan tahanan, pasien di rumah sakit, dan masyarakat adat.
Berdasarkan pemantauan Komnas HAM atas pelaksanaan Pilkada 2018, Pemilu 2019, Pilkada 2020, serta situasi jelang Pemilu Serentak 2024, terdapat tujuh kendala pemenuhan hak pilih kelompok tersebut.
Beberapa di antaranya, penyediaan TPS untuk kelompok disabilitas masih sulit, proses perekaman KTP elektronik bagi narapidana belum optimal, masyarakat adat masih terkendala untuk memperoleh KTP-el.
"Padahal, KTP-el merupakan salah satu syarat agar bisa ikut mencoblos," ucapnya.
Hairansyah mengatakan, KPU harus memberikan perlakuan khusus kepada kelompok rentan ini dalam hal pendataan pemilih, pengadaan TPS khusus, dan pembuatan TPS akses.
"Kemenkumham juga harus meningkatkan koordinasi dengan KPU dan Kemendagri untuk menyediakan fasilitas pemilihan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas)," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas