Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Rumor Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD: MK Belum Memutuskan!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Rumor Pemilu Proporsional Tertutup, Mahfud MD: MK Belum Memutuskan!
Pantau - Beredar isu Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengetok sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Artinya pemilih akan langsung mencoblos partai dan kemudian wakil rakyat yang akan melenggang ke parlemen didelegasikan dari partai politik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, mengatakan dirinya sudah bertanya ke MK soal rumor pencoblosan dan MK menyatakan putusan belum diketok.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri,'' katanya.

Lebih lanjut ia menerangkan, keputusannya akan keluar besok dan belum ada keputusan resmi MK akan melakukan pencoblosan proposional tertutup.

"Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," terang Mahfud dalam rapat bersama Polri dan TNI di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Mahfud mengungkapkan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu, ia juga mengatakan surat suara belum dicetak oleh KPU.

"Masalah sistem pemilu, mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," ungkapnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut MK bakal mengetok sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Penulis :
Sofian Faiq