
Pantau.com - Pemerintah akan membuat aturan soal perdagangan barang dari luar negeri atau impor melalui platform elektronik commerce (e-commerce).
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan segera memanggil stakeholder terkait agar aturannya dapat diterima seluruh pihak.
"Itu kami akan coba dalami masukan-masukan tadi juga ada asosiasi dan pihak terkait untuk duduk bersama. Jadi yang akan kita undang semua unsur penjualan ritel, e-commerce platform dalam negeri dan platform luar negeri," ujarnya, saat ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Gawat! Banyak Barang Impor Murah Masuk Indonesia Lewat e-Commerce
Pasalnya, barang-barang yang produksi luar negeri saat ini dapat dijual melalui e-commerce dengan harga yang relatif lebih murah. Sehingga jika dibiarkan berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
"Intinya kita ingin level playing field, semua pihak dari pemain domestik, pemain e-commerce dan tradisional. Level playing field kita akan bicarakan teknis," katanya.
Baca juga: Setelah Freeport, Ini Adalah Investasi Terbesar Indonesia di Sektor Migas
Pihaknya menyadari barang-barang tersebut juga masih dibutuhkan, namun kata dia perlu aturan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan aturan pembatasannya.
"Tapi tidak bisa dihindari bahwa beberapa di antara konsumen memerlukan produk luar negeri. Bagaimana pemerintah bisa seimbangkan antara kepentingan-kepentingan tadi. Sekarang mungkin belum bisa berikan konkrit, apa sebab ini justru dirapat tadi diminta dijelaskan untuk bisa mendetailkan," pungkasnya.
rn- Penulis :
- Nani Suherni