
Pantau.com - Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) soal tak dijalankannya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencantumkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg DPD 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ihwal dimulainya penyelidikan itu. Bahkan, saat ini tim penyidik tengah mengklarifikasi tudingan pihak terlapor kepada KPU.
Baca juga: KPU Tegas Beri Tenggat Waktu ke OSO Soal Status Pencalegannya
"Iya benar. Tahap klarifikasi yang dituduhkan oleh pelapor (OSO)," ucap Argo saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).
Dalam mengklarifikasi tudingan dari pihak terlapor, kata Argo, tim penyidik saat ini telah mengundang dan menghadirkan beberapa petinggi KPU. Mereka yang dihadirkan oleh penyidik yakni, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi.
"Ada dua orang, saat ini sedang proses klarifikasi," tandas Argo.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) melaporkan KPU, pada Senin (21/1/2109), dengan tudingan tidak mau melaksanakan keputusan peradilan tentang pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga: Massa Pendukung OSO Kembali Lakukan Unjuk Rasa di KPU
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019. Dalam laporan itu, Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh Komisioner KPU lainnya menjadi pihak terlapor.
Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu.
- Penulis :
- Adryan N