Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Gokil! Seorang Pria Aborijin Tuntut Pemerintah Australia Rp2 Miliar

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Gokil! Seorang Pria Aborijin Tuntut Pemerintah Australia Rp2 Miliar

Pantau.com - Seorang pria Aborijin yang ditahan oleh otoritas imigrasi Australia dan menghadapi deportasi ke Papua Nugini (PNG) menuntut Pemerintah Australia sebesar USD200.000 (atau setara Rp2 miliar) sebagai bentuk kerugian atas hukuman yang salah.

Dikutip dari ABC News, Selasa (16/10/2018), bulan lalu tim telah mengungkap bahwa Daniel Love (39) yang lahir di Papua Nugini dari seorang ibu berdarah Papua Nugini dan seorang ayah Aborijin, telah ditahan di Pusat Akomodasi Transit Imigrasi Brisbane selama hampir 50 hari. Ayah lima anak ini menetap dengan keluarganya di Australia ketika ia masih kecil tetapi tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan.

Departemen Dalam Negeri Australia membatalkan visa tinggal permanen Daniel setelah ia dibebaskan dari penjara pasca menjalani sembilan bulan dari 12 bulan hukuman atas tuduhan serangan yang membahayakan tubuh.

Daniel dibebaskan dari tahanan bulan lalu dan departemen itu mengembalikan visanya setelah pengacaranya membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi, berpendapat bahwa klien mereka tidak bisa dideportasi karena darah Aborijinnya.

Baca juga: Duh! Pukuli 6 Pinguin hingga Mati, Hukuman Pria Ini Diperberat

Pengacara Daniel, Rod Hodgson, mengatakan Pemerintah Australia akan menyadari bahwa kliennya ditahan secara tidak sah dan sudah waktunya mereka bertanggung jawab.

"Daniel seharusnya tidak pernah ditempatkan dalam tahanan imigrasi - ia adalah seorang lelaki Aborijin dengan sejarah keluarga yang membanggakan, sesuatu yang kami percaya sudah disadari Pemerintah Australia namun mereka masih memilih untuk menahannya," kata Hodgson.

"Daniel bukan orang asing sebagaimana didefinisikan di bawah Konstitusi Australia, dan atas dasar ini penahanannya adalah tindakan yang melanggar hukum."

Dalam dokumen pengadilan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi di Brisbane, Daniel Love disebut merasa cemas karena ia merasa terpenjara, tertekan, sulit tidur dan kehilangan nafsu makannya ketika ditahan.

Dokumen-dokumen itu juga mengklaim bahwa ia tak memiliki akses ke obat-obatan, atau dosis obat yang diresepkan, yang telah diresepkan ketika berada di penjara. "Tidak seorang pun dari Angkatan Perbatasan telah berkomunikasi dengannya dan ia tak yakin tentang apa yang akan terjadi padanya," sebut pernyataan klaim itu.

"Ia tak memiliki hubungan dengan Papua Nugini, ia tahu bahwa Papua Nugini adalah tempat yang berbahaya, ia tak memiliki kerabat atau teman di Papua Nugini, ia tak berbicara bahasa Papua Nugini kecuali bahasa Inggris, dan ia tak menganggap dirinya warga Papua Nugini melainkan pria Aborijin Australia."

Baca juga: Luka Kemanusiaan di Yaman Kembali Menganga, PBB Kirim Pesan Menohok

Hodgson mengatakan penahanan itu memiliki dampak "signifikan" terhadap Daniel Love dan keluarganya.

"Ia (Daniel Love) diisolasi dari anak-anak dan keluarganya dan ia berulang kali meminta kunjungan dari pekerja kasus Imigrasi Australia untuk mencoba dan mendapatkan informasi terbaru tentang apa yang terjadi dengan kasusnya, tetapi ini tak pernah terjadi," kata Hodgson.

Pengacara Daniel sedang mencari pernyataan bahwa pembatalan visa kliennya batal, penahanannya adalah melanggar hukum, dan bahwa ia bukanlah orang asing seperti yang didefinisikan di bawah Konstitusi Australia.

Mereka juga meminta ganti rugi USD200.000 (atau setara Rp2 miliar) untuk dibayarkan kepada Daniel atas hukuman penjara dan biaya pengadilan yang salah.

Departemen Dalam Negeri dan Departemen Imigrasi serta Kewarganegaraan Australia untuk meminta tanggapan telah dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Penulis :
Widji Ananta