Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hendropriyono Usul Jabatan Presiden dan Kepala Daerah Diperpanjang 8 Tahun

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Hendropriyono Usul Jabatan Presiden dan Kepala Daerah Diperpanjang 8 Tahun

Pantau.com - Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) AM Hendropriyono menyambangi gedung DPR melakukan pertemuan dengan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Jumat siang, (12/7/2019). Hendro mengusulkan, agar masa jabatan presiden dan kepala daerah ditambah menjadi 8 tahun.

Awalnya Hendro mengatakan, pertemuannya dengan Bamsoet guna membahas biaya Pemilihan Umum (Pemilu) dari tahun ke tahun pelaksanaannya semakin mahal dan tak masuk akal. Menurutnya, jika terus melakukan pemborosan dalam pembiayaan pemilu bukan tidak mungkin menurutnya negara akan bangkrut.

"Sejak 2004 kita menghabiskan uang negara Rp3 triliun. Kemudian pada 2009 itu kok menjadi Rp8 triliun. Pada 2014 menjadi Rp15 triliun. 2019 Rp25 triliun lebih. Ini gila. Kalau kita terus-terusan begini, diam saja sebagai rakyat, kasihan rakyat nggak ngerti. Saya mewakili orang-orang tua segenerasi saya, saya prihatin. Karena kalau begini terus, bangkrut kita," ujar Hendro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: AM Hendropriyono Sedih Ada Pemuda yang Ancam Presiden Jokowi

Selain pemborosan biaya negara, ia juga sedikit menyesalkan adanya perpecahan di masyarakat akibat adanya pemilu. Untuk itu, ia mengatakan, bahwa dirinya mengusulkan agar masa jabatan presiden dan kepala daerah yang sediannya hanya lima tahun ditambah menjadi 8 tahun.

"Saya katakan pemborosan uang seperti itu, tenaga, dan kecenderungan perpecahan di masyarakat. Saya usul dan nampaknya ketua DPR RI nampaknya cocok pikirannya, bahwa tenggang waktu Presiden dan Kepala Daerah itu 8 tahun," ungkapnya.

Nantinya dalam masa jabatan 8 tahun itu presiden maupun kepala daerah tidak bisa mencalonkan kembali alias tak bisa menjadi petahana.

"Tidak ada petahana. Jadi 8 tahun itu pemerintah kuat dan rakyat kuat. Tidak ada yang menggergaji Pemerintah. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tidak berkampanye, kerja aja 8 tahun yang betul," tuturnya.

Baca juga: Soal WNI Keturunan Arab, Prabowo Nilai Ucapan Hendropriyono Rasis

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah dalam usulannya ini Hendro meminta untuk diterapkan dalam periode 2019-2024, ia menjawab hal itu bisa diterapkan kapan saja.

"Karena ini kerjaan MPR, MPR harus dikembalikan sebagai lembaga tinggi negara, dan DPR terbesar isi anggotanya dari MPR, makanya saya kesini. Saya bilang tolong itu konstitusi kan bisa diaddendum. Kalau tidak bisa diamandemen, diandendum saja. Kalau tenggat waktu kepala Pemerintah dan Kepala Daerah itu 8 tahun sekali saja. Jadi tidak begini," tandasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi