Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kapolri: People Power untuk Jatuhkan Pemerintah Bisa Dipidana

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kapolri: People Power untuk Jatuhkan Pemerintah Bisa Dipidana

Pantau.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian angkat bicara terkait wacana beberapa pihak untuk melaksanakan menggerakan massa atau people power jelang pengumuman hasil resmi Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019.

Tito mengatakan, jika people power dilakukan untuk ancaman dan dapat menggulingkan sebuah rezim pemerintahan yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikenai hukum pidana.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," ujar Tito dalam rapat kerja bersama DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Amien Rais: People Power Bukan Berarti Perang Antar Anak Bangsa 

"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," lanjutnya.

Tito mengatakan, jika people power untuk menjatuhkan pemerintahan terjadi, maka Polri dan TNI siap mengambil tindakan tegas terkait hal tersebut.

"Kalau ternyata memprovokasi, atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar itu pidana. Kalau ada provokasi dilakukan makar itu ada aturan sendiri uu 46 pasal 14 dan 15 atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran," ungkapnya.

Baca juga: TKN Sebut People Power Bukan Solusi Bagi yang Tak Puas Hasil Pemilu

Lebih lanjut, Tito memberikan contoh konkret seperti jika ada pihak yang memprovokasi adanya kecurangan di Pemilu 2019. Akan tetapi pada kenyataannya tidak terbukti lalu masyarakat malah terprovokasi. Maka menurutnya hal itu bisa dikenai pidana sebab dianggap menyebarkan berita bohong.

"Misal bilang kecurangan tapi buktinya tidak jelas, lalu terjadi keonaran, maka masyarakat terprovokasi. Maka yang melakukan bisa digunakan pasal itu, ini seperti kasus yang sedang berlangsung mohon maaf, tanpa mengurangi praduga tak bersalah, kasus ratna sarumpaet. Itu melakukan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran," tandasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi