
Pantau.com - Demi menghindari tilang saat perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota, sejumlah pengendara nekat menggunkan pelat palsu.
Salah satunya pengendara kendaraan roda empat tipe Honda Jazz bernama Wanda ini awalnya menggunakan pelat bernomor polisi B 2374 SBN atau genap diwaktu ganjil. Saat dilakukan pemeriksaan ia pun mengaku bahwa pelat yang dipasang adalah palsu dan pelat aslinya adalah bernomor ganjil, namun ia lupa menggantinya.
"Kamu coba mengelabui petugas? Oh enggak Pak, saya lupa pasang pelat yang aslinya," kata Wanda mengelak pertanyaan polisi di Jalan M.T Haryono, Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Baca juga: Ditilang, Pengendara Mobil Ini Mengaku Tak Tahu Sosialisasi Ganjil Genap
Ia menambahkan, bahwa kendaraan yang dibawa merupakan kendaraan yang baru ia beli. Ia pun lantas berinsiatif membuat pelat palsu.
"Karena saya baru beli mobil," tuturnya.
Lebih lanjut, petugas yang berjaga pun langsung meminta Wanda untuk melepas pelat palsu tersebut dengan memasang yang asli. Kemudian pelat nomor palsu itu disita oleh petugas sebagai barang bukti.
"STNK-nya bener sama pelatnya, cuma yang dipasang enggak sesuai dengan itu. Pas tadi langgar ganjil genap, dilihat STNK nya tidak sesuai dengan nomor pelatnya. Mungkin dia mau ngelabui polisi, mungkin ya," tutur IPDA Pol Andi F.
Untuk itu, atas perbuatannya Wanda di jerat dengan dua pasal yakni, Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 dan 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sekadar informasi sebelumnya pemberlakuan perluasan kebijakan ganjil-genap tak hanya dilakukan di Jalan Letjen M.T. Haryono, Jakarta Selatan. Sejumlah ruas lainnya seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said, Jalan S. Parman, Jalan Arteri Pondok Indah, serta Jalan Benyamin Sueb juga ikut terkena perluasan sistem ganjil-genap demi mensukseskan perhelatan Asian Games 2018.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani