
Pantau.com - Tindak pidana korporasi belum akan dikenakan KPK kepada perusahaan Lippo Group terkait perkara suap Bupati Bekasi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah pemberian suap Rp 7 miliar dari para pimpinan Lippo Group merupakan uang perusahaan atau perorangan.
"Sekarang tentu belum bisa menyimpulkan misalnya apakah pemberian sekitar Rp 7 milyar tersebut merupakan aksi korporasi atau sebuah perbuatan yang dilakukan oleh korporasi dengan mekanisme korporasi atau bukan perbuatan korporasi. Itu belum bisa kami simpulkan saat ini," kata Febri kepada wartawan, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Suap Meikarta: KPK Sita Mobil BMW yang Digunakan Seorang Tersangka Melarikan Diri
Febri menyebutkan KPK enggan berandai-andai untuk menyangkakan dugaan pidana korporasi. Karena penyidikan saat ini masih terfokus pada proses pemberian suap yang telah terealisasi.
"Sebaiknya saya tidak berandai-andai dulu. Saat ini kami terus telusuri dulu bagaimana fakta dan peristiwanya satu persatu. Misalnya ketika ada penyerahan pada hari Minggu siang kemarin, tentu kami telusuri ke belakang itu uang siapa, apakah uang tersangka yang diberikan atau uang pihak lain. Aliran dana ini menjadi fokus dari KPK untuk mengetahui siapa yang sebenarnya berkepentingan dugaan suap ini," jelasnya.
Dalam kasus ini KPK menduga telah terjadi transaksi suap sebanyak Rp 7 miliar dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar. Pemberian itu terkait dengan izin-izin pembangunan Meikarta yang sedang diurus oleh Lippo Group. Luas lahan yang rencananya akan dibangun total 774 hektare yang dibagi dalam tiga fase. KPK menyebut pemberian Rp 7 miliar merupakan uang untuk fase pertama.
Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Minggu, 14 Oktober 2018, diduga telah terjadi transaksi pemberian suap sebanyak SGD 90 ribu dari Konsultan Lippo Group Taryudi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
Selain Rahmi pihak penerima suap di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; dan Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Baca juga: KPK: Seorang Tersangka Kasus Suap Meikarta Akui Kesalahannya
Sedangkan sebagai pemberi suap di antaranya, Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi