
Pantau.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan anggota DPR akan melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri jika tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Pernyataan itu sekaligus menanggapi data KPK terkait tingkat kepatuhan LHKPN yang dirilis hari ini. Hasilnya, anggota DPR menjadi yang paling rendah tingkat kepatuhannya dengan hanya 7,63 persen.
"Undang-Undang itu kan dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya berarti tidak menjalankan Undang-Undang yang mereka buat sendiri. Jadi harus ditingkatkan lagi," kata Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Baca juga: DPR dan DPRD Jadi Lembaga yang Paling Tidak Patuh Serahkan LHKPN
Laode menyampaikan sebenarnya melaporkan harta kekayaan saat ini telah lebih mudah dibanding sebelumnya. Penyelenggara negara bisa menyerahkannya dengan online lewat LHKPN elektronik, yakni elhkpn.kpk.go.id.
"Sekarang lebih gampang dan simpel. Bahkan dulu harus menyertakan dokumen (aset) asli. Sekarang tinggal di-scan aja," katanya.
Menurut Laode, dengan e-LHKPN itu juga penyelenggara negara bisa memperbarui harta yang dimilikinya kapan pun.
"Sekarang itu kalau lewat e-LHKPN itu jauh lebih gampang disesuaikan. Jadi bisa dikoreksi juga oleh mereka. Misalnya ada tambahan di luar gaji, dari usaha yang halal misalnya. Usaha yang tidak halal itu yang agak susah. Tapi selain yang halal itu bisa," kata Laode.
Baca juga: KPK Sebut Baru 40 Anggota DPR yang Serahkan LHKPN 2018
Namun belum terlambat untuk penyelenggara negara melaporkan LHKPN. KPK memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2019 agar para pejabat itu segera melaporkan harta kekayaannya.
"Imbauan dari KPK sama saja, kita dari dulu sangat berharap LHKPN itu disetorkan, segera dilaporkan ke KPK. Karena itu juga menunjukkan niat untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia," tegas Laode.
- Penulis :
- Adryan N