
Pantau.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pemilu (Pemilu) 2019, gagal menjelaskan dugaan kecurangan data DPT (Daftar Pemilih Tetap) invalid sebanyak 17,5 juta.
"Dia tak bisa meyakinkan dari 17,5 juta tadi apakah hadir atau tidak dalam hari pemungutan suara, nah karena tidak bisa meyakini hadir atau tidak," ucap Hasyim usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Hakim Beri Tambahan Waktu Kubu 02 Lengkapi Bukti DPT Invalid 17,5 Juta
"Ya tidak bisa diyakini apakah kemudian jadi suara atau tidak. Maka kesimpulannya enggak relevan dari persoalan perolehan suara," sambungnya.
Bahkan Hasyim menganggap bahwa saksi tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan 17,5 juta data DPT invalid yang terjadi sebelum pemungutan suara, dan diduga menguntungkan pihak Jokowi-Maruf
"Jadi dia (saksi pertama) tidak bisa mengonfirmasi apa-apa apakah data itu kemudian berkorelasi berpengaruh pada perolehan suara. Saksi kan tidak bisa meyakini," tegas Hasyim.
Baca juga: Tim Hukum KPU Klarifikasi Soal Insiden Foto Alat Bukti 02 Tanpa Izin
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak pemohon yakni kubu Prabowo-Sandi.
Tercatat, 15 orang saksi dan 2 saksi ahli dihadirkan untuk memberikan kesaksian atas pelanggran yang dilakukan oleh pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seorang saksi pertama yang dihadirkan oleh pihak pemohon yakni Agus Muhammad Maksum sempat menyebut terdapat 17,5 juta data DPT invalid yang diduga menguntungkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Maruf.
rn- Penulis :
- Adryan N