
Pantau.com - Mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani mendatangi Polda Metro Jaya guna menyerahkan beberapa alat bukti soal judi online yang dianggap berkaitan dengan kasus pengaturan skor di Indonesia.
Lasmi mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama orangtuanya, Budhi Sarwono dan kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.
"Tadi juga saya memasukkan data dari yang saya dapatkan tentang judi online gitu kan. Materi lah. Kira-kira ada sebuah rekening dikelola oleh bandar judi kemudian dikamuflase dengan transaksi mobil oleh makelar tapi sebenarnya untuk bayar judi online," ucap Lasmi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Pelapor Pengaturan Skor Kerap Terima Teror
Selain itu, kuasa hukum Lasmi, Boyamin Saiman menambahkan, beberapa alat bukti yang diserahkan kepada penyidik Satgas Anti Mafia Bola berupa nomor rekening bank hingga nama-nama pemilik rekening itu.
"Kalau berkaitan itu (alat bukti yang diserahkan) saya masukan rekening banknya ada atas nama siapa aja ada, terus kaitan bank itu, berkaitan rekruitmen ada. Saya screenshot dan saya print saya sampaikan ke satgas," kata Boyamin Saiman.
Bahkan terkait judi online yang dianggap berkaitan dengan kasus pengaturan skor, kata Boyamin, polisi sebenarnya telah melakukan penindakan terhadap kasus itu pada tahun 2017 silam.
Akan tetapi, kasus judi online yang berpusat di Filipina itu terpaksa dihentikan lantaran pihak kepolisian kekurangan alat bukti.
"Sebenarnya itu pernah digerebek oleh Polresta Bogor tapi sudah ditangkap, ditahan dan dilepas lagi dengan alasan kurang bukti karena ini dua negara. Nah ini level satgas semoga bisa menindaklanjuti dan bisa mengembangkan nantinya," papar Boyamin.
Baca juga: Eks Exco PSSI Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Berikut ini merupakan lampiram dari alat bukti yang diserahakan kepada penyidik Satgas Anti Mafia Bola oleh Lasmi dan kuasa hukumnya.
1. Rekening Bank B tersebut tertera Nomor 221588029 atas nama SP dikelola YD pada awal Januari 2019 lalu. Rekening itu mendapat uang dari kamuflase makelar mobil online bernama ZI kemudian disebar ke HH sebesar 41 Juta dan AR 40 Juta.
2. Pada Maret 2017 Polresta Bogor Kota menggerebek rumah mewah di Bogor Nirwana Residence (BNR) yang digunakan sebagai kantor pengelolaan judi online dan menangkap 24 orang serta menyita barang elektronik terkait judi online. Judi online itu berpusat di Filipina.
Bersamaan dengan jalannya waktu, kasus itu dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Akan tetapi, Satgas Antimafia Bola dapat mengambil alih kasus ini dikembangkan untuk menemukan bukti baru sebagaimana penuturan tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan.
rn- Penulis :
- Adryan N