
Pantau.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). KPU diharapkan segera memproses PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi yang membatalkan seluruh putusan KPU.
"Membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019," katanya, Rabu (11/4/2018).
Kemudian, PTUN juga meminta KPU segera mencabut surat keputusan tersebut. "Tiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan dengan mengganti dengan putusan yang baru.
Baca juga: Gugatan Ditolak Bawaslu, PKPI Gagal Ikut Pemilu 2019
"Memerintahkan tergugat (KPU) untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat PKPI sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2019," bunyi amar putusan tersebut.
KPU juga diminta membayar ganti rugi soal biaya perkara persidangan. "Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.186.000," pungkas Nasrifal.
Sebelumnya KPU menyatakan PKPI tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. KPU dalam pengumuman rekapitulasi nasional hasil verifkasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 pada Sabtu, 17 Februari 2018.
Dari hasil rekapitulasi verifikasi PKPI, partai besutan AM Hendropriyono itu dinyatakan KPU tidak berhasil memenuhi batas kepengurussan/keanggotaan minimal 75 persen pada kabupaten/ kota di 34 provinsi. PKPI disebut KPU tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
- Penulis :
- Widji Ananta