
Pantau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalil permohonan Prabowo-Sandi mengenai dugaan ketidaknetralan aparat tidak beralasan hukum. Dengan demikian, MK menolak dalil tersebut.
Hakim MK Aswanto mengatakan, bukti-bukti pihak Prabowo-Sandi berupa surat, video, dan keterangan saksi yang telah diajukan tidak mampu membuktikan dalil tersebut.
"Misal bukti P111, setelah memeriksa seksama, ternyata isinya berupa imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk menyosialisasikan program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu wajar yang dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah," kata Hakim Aswanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Dalil Prabowo-Sandi Kehilangan 2.871 Suara dalam Satu Hari Ditolak MK
Aswanto menambahkan, imbauan presiden tersebut tidak ditemukan ajakan agar jajaran Polri memilih paslon tertentu. Sementara bukti tertulis berupa fotokopi berita online, dipandang MK tidak cukup untuk membuktikan dalil.
"Bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya," ucap Aswanto.
Baca juga: MK Tegaskan Pengusutan Pelanggaran TSM Kewenangan Bawaslu
- Penulis :
- Adryan N