Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Panik Ada OTT KPK, Saksi Bakar Catatan Uang Gratifikasi Zumi Zola

Oleh Adryan N
SHARE   :

Panik Ada OTT KPK, Saksi Bakar Catatan Uang Gratifikasi Zumi Zola

Pantau.com - Karyawan PT Arta Graha Persada Basri mengaku langsung membakar catatan pengumpulan uang saat mengetahui ada operasi tangkap tangan KPK terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. 

Basri mengatakan catatan tersebut berisi daftar nama kontraktor yang telah memberikan uang untuk dana suap ketok palu pembahasan APBD Jambi 2017.

"Waktu OTT ketakutan, kami ketakutan, saya yang bakar," ujar Basri saat menjadi saksi sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Baca juga: Ini Arti Kode Zumi Zola pada Kadis PUPR Jambi Soal Kasus Gratifikasi

Diketahui PT Arta Graha Persada merupakan rekanan Dinas PUPR Jambi untuk mengumpulkan dana ketok palu yang diminta anggota DPRD Jambi. Basri menjelaskan dalam catatan itu tertulis daftar nama kontraktor dan nominal uang yang telah disetor. Namun ia menyebut, pemberian uang tersebut tidak hanya untuk dana ketok palu anggota DPRD Jambi. 

"Ada uang untuk izin proyek dari Asiang sebesar Rp1,3 miliar," ucapnya. 

"Ada konsekuensinya bayar fee?" tanya jaksa KPK. 

"Ya pasti dapat proyek," jawab Basri.

Baca juga: Dodi Irawan Ungkap Alasan Ditunjuk Zumi Zola Menjadi Kadis PUPR Jambi

Dalam kasusnya, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut didapatkan Zumi melalui bantuan Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Kepala Bidang di Dinas PUPR Jambi Arfan. 

Ketiga orang tersebut mengumpulkan uang dari para pengusaha kontraktor juga tiap kepala bidang di PUPR Jambi. Dalam dakwaanya disebutkan, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, pembiayaan pencalonan dan kampanye adiknya Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi, juga pembiayaan DPD PAN Kota Jambi dan suap ketok palu anggota DPRD Jambi. 

Akibat perbuatannya itu Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Penulis :
Adryan N