HOME  ⁄  Nasional

Pantau Sorot: Baiq Nuril Dilecehkan, Baiq Nuril Dijebloskan ke Penjara

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pantau Sorot: Baiq Nuril Dilecehkan, Baiq Nuril Dijebloskan ke Penjara

Pantau.com - Sebuah panggilan telepon di tahun 2012 lalu mungkin tak pernah terbayangkan oleh Baiq Nuril Maknun akan berbuntut panjang. Saat itu Baiq yang berstatus sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, ditelepon oleh M, kepala sekolah di tempatnya bekerja. Lantaran ditelepon oleh atasan, mau tak mau Baiq pun menjawab panggilan itu.

Percakapan itu tak lebih dari 20 menit. Menurut Baiq, saat itu perbincangan mengenai pekerjaan hanyalah berkisar 5 menit saja, sisanya M malah bercerita tentang pengalaman seksualnya dengan wanita lain. Tentu saja Baiq merasa risih, namun dirinya tak bisa berbuat banyak.

Percakapan itu pun tak hanya sekali. M kembali menelepon Baiq, dengan disertai nada pelecehan. Baiq pun mulai merasa terusik dengan hal itu, terlebih beredar gosip yang mengatakan dirinya memiliki hubungan gelap dengan M.

Pada suatu ketika, Baiq pun berinisiatif merekam percakapan telepon antara dirinya dengan M. Hal itu dilakukan untuk menepis rumor jika dirinya memiliki hubungan spesial dengan sang kepala sekolah. 

Baca juga: Cerita Guru Honorer yang Diputus Bersalah oleh MA karena Langgar UU ITE

Infografis fakta-fakta kasus Baiq Nuril (Pantau.com/Amin H. Al Bakki)

Setelah berhasil merekam percakapan cabul M, Baiq menunjukkan hal itu kepada Imam Dumawin, rekan kerjanya. Imam yang merasa bersimpati dengan kejadian yang menimpa wanita berkerudung itu, lantas menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram.

Baiq sama sekali tidak mengetahui penyebaran rekaman itu. 

M yang murka lantaran aibnya beredar di publik, lantas melaporkan Baiq ke polisi dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca juga: Pantau Grafis: Ironi Kasus Baiq Nuril, Dilecehkan Namun Didakwa Bersalah

Kasus ini pun terus bergulir dan berlanjut hingga ke persidangan. Di persidangan, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari tahanan kota.

Tak berhenti sampai di sini, jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian memutuskan Baiq bersalah pada 26 September 2018. Baiq dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan.

Hal ini pun lantas memancing reaksi publik. Pasalnya, Baiq tidak pernah menyebarkan rekaman itu, namun justru ditetapkan bersalah pada kasus ini. Kasus ini juga turut menyita perhatian pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea yang bersimpati dan mengaku ingin membantu proses hukum Baiq Nuril. 

Penulis :
Adryan N