
Pantau.com - Tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur Romahurmuziy (Rommy) jalani perpanjangan masa penahanan di rutan KPK.
Sebelumnya, Rommy telah ditahan selama 20 hari pertama pasca tertangkap tangan oleh KPK pada 15 Maret lalu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan waktu rawat inap Rommy selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri tidak dihitung sebagai masa penahanan atau disebut dengan pembantaran.
Baca juga: Rommy Kembali Ditahan KPK Usai Pembantaran di RS Polri Dicabut
"Karena pembantaran dicabut setelah dokter di Rumah Sakit Polri mengatakan tidak dibutuhkan lagi rawat inap. Nanti penyidikan berikutnya akan terus kami lakukan. Karena proses penahanan RMY ini kan baru terhitung 20 hari pertama, dan perpanjangan 40 hari," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (12/6/2019).
Febri menjelaskan KPK memiliki kesempatan satu kali lagi untuk memperpanjang masa penahanan Rommy jika dibutuhkan dalam penyidikan.
"Kalau memang masih dibutuhkan masih dapat dilakukan perpanjangan penahanan 30 hari kedua karena maksimal jangka waktu penahanan adalah 120 hari," jelas Febri.
Baca juga: Jaksa Ungkapkan Keterlibatan Menag Lukman Hakim dalam Kasus Rommy
rn- Penulis :
- Adryan N