
Pantau.com - Penerimaan perpajakan menjadi sorotan lantaran dianggap tak pernah mencapai target. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Anggaran (Banggar) dalam Rapat Panja membahas asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit dan pembiayaan tahun 2020, termasuk di dalamnya membahas target penerimaan perpajakan.
Rapat yang digelar di Ruang Banggar ini dilaksanakan bersama pemerintah dalam hal ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Dirjen Kementerian Keuangan.
"Saya perhatikan tadi rasio pajak selalu tiap tahun anggaran ke tahun anggaran, dari sisi komitmen kami memberikan apresiasi walaupun tiap tahun nggak pernah nyampe (target) juga," Wakil Ketua Banggar, Said Abdullah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Salah Kirim Barang (Lagi), Huawei Tinjau Kerjasama dengan FedEx
Terlihat hal tersebut, Banggar menyarankan agar Direktorat yang mengurus perpajakan, yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dipisahkan dari Kementerian Keuangan menjadi Badan khusus yang berdiri sendiri.
"Kalau begini caranya apakah kalau tahun ini tidak sampai (target), tahun depan tidak sampai 11,4 persen, yang paling benar ini menurut saya dibentuk tersendiri saja terpisah dari Kementerian Keuangan, Badan Penerimaan Pajak dan Cukai," ungkapnya.
Baca juga: Susul Huawei, 5 Perusahaan China ini Juga Masuk Daftar Entitas AS
Sebelumnya, penerimaan pajak RI hingga akhir Mei sebesar Rp496,65 triliun atau baru mencapai 31,48 persen dari total target penerimaan pajak APBN 2019 sebesar Rp1.577,56 triliun.
Meski jumlah tersebut tumbuh 2,43 persen secara tahunan (year on year/yoy), namun pertumbuhannya jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang tumbuh 14,2 persen.
- Penulis :
- Nani Suherni