
Pantau.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengatakan Presiden Joko Widodo tak perlu meminta pendapat atau pertimbangan MA dalam memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam pasal 14 UUD 1945.
"Kalau seperti diberitakan kita baca bersama di media ini bahwa akan mengajukan amnesti itu haknya. Permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," ujar Andi dalam konferensi persnya yang digelar di Media Center MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Baca juga: MA Bantah Lakukan Maladministrasi dalam Putusan PK Baiq Nuril
Menurut Andi, dalam pasal 14 UUD 1945 ayat 1 dinyatakan bahwa permohonan grasi dan rehabilitasi dapat diajukan kepada Presiden RI selaku kepala negara. Sebelum memutuskan menolak atau menerima grasi atau rehabilitas presiden harus mendengar pertimbangan dari MA.
Sementara selanjutnya dalam pasal 14 UUD 1945 ayat 2 dinyatakan permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Namun, sebelum memutuskan menolak atau menerima pemohonan amensti atau abolisi itu presiden tidak perlu meminta pertimbangan MA tapi meminta pertimbangan DPR.
"Jadi bukan MA. Jadi kalau grasi dan rehab MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kalau itu permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," tandasnya.
Baca juga: Ketua DPR Dorong Presiden Jokowi Beri Amnesti ke Baiq Nuril
Untuk diketahui, Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali.
"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," kata Aziz, di Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2019.
Menurut Aziz, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti. Mereka mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya bahkan sebelum putusan MA itu keluar.
- Penulis :
- Adryan N