
Pantau.com - Tiga tersangka kasus prostitusi online yang menggunakan aplikasi Joy Live saat ini masih diperiksa secar intensif. Namun, diduga komplotan itu dapat meraup pundi-pundi uang mencapai jutaan rupiah perharinya.
Dugaan nominal keuntungan itu lantaran setiap penonton atau pelanggan dipatok Rp 200 ribu untuk menyaksikan setiap kali beraksi (setiap kali siaran). Selain itu, jumlah penonton yang menikmati siaran itu setiap harinya pun berbeda-beda.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Aplikasi Joy Live
"Kita belum bisa memastikan dengan detail karena menggunakan sistem transfer. Makanya kita akan berkoordinasi dengan pihak bank," ucap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada Pantau.com dalam keterangannya, Sabtu, 29 Desember 2018.
Meski demikian, lanjut Alex, keuntungan dari aksinya itu telah dibagi secara merata oleh para tersangka. Bahkan, para tersangka mengaku bahwa uang tersebut telah habis digunakan.
"Dari semua uang yang di dapat perharinya dibagi rata oleh para pelaku. Uangnya juga sudah tidak ada karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari" kata Alex.
Diberitakan sebelumnya, komplotan protitusi online berhasil dibongkar. Tiga tersangka yakni Hengki Karnando Saputra (25), AR (23) dan M (18) pun ditangkap di kamar kos yang berada di kawasan Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 25 Desember 2018.
Ketiga tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda, tersangka Hengki selalu menjadikan M sebagai pemeran utama dalam adegan panas itu. Sedangkan tersangka AR berperan mengumpukan uang yang telah di transfer oleh para penonton.
Kini, akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau Pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Hadapi Fenomena Wisata 'Remang-remang', Kemenpar: Dibuat Terang Saja
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi