
Pantau.com - Anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso ditahan di rutan cab. K4 belakang Gedung Merah Putih KPK. Bowo menjadi tahanan KPK lantaran diduga menerima suap terkait distribusi pupuk.
Tersangka lain yakni pegawai PT Inersia, Indung, juga ditahan di rutan yang sama.
"BSD dan IND ditahan 20 hari pertama di rutan K4," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).
Baca juga: Terima Suap 7 Kali, KPK Tetapkan Bowo Sidik Jadi Tersangka
Sementara tersangka Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti ditahan di rutan berbeda.
"AWI ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu," ucapnya.
Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 27 Maret 2019. Ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya di Jakarta. Dalam kontruksi perkara disebutkan Bowo membantu PT HTK agar bisa membuat kesepakatan MoU dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). MoU telah dilakukan pada 26 Februari 2019. Salah satu materi MoU merupakan pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
"Sebelumnya perjanjian kerjasama penyewaan kapal antara PT HTK sudah dihentikan. Terdapat upaya agar kapal PT HTK bisa digunakan untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan itu PT HTK meminta bantuan pada BSP," kata wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
KPK menduga Bowo telah menerima suap dari PT HTK sebanyak enam kali dengan total Rp 221 juta dan USD 85.130. Uang tersebut kemudian diubah dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang ditemukan KPK dalam amplop di sebuah kantor di Jakarta.
Basaria mengungkapkan, Bowo masih menerima pemberian ke tujuh dari PT HTK saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kemarin. Uang yang diterima Bowo melalui pihak swasta PT Inersia, Indung, sebanyak Rp 89,4 juta.
Baca juga: KPK Sebut Bowo Sidik Siapkan Uang Suap untuk Serangan Fajar Pemilu
Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung diganjar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi Asty diganjar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi