
Pantau.com - Sebanyak ribuan minuman keras dan obat terlarang disita petugas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat. Dari penggerebekan itu, polisi turut menangkap tiga orang penjual berinisial TMD, EJ, dan AF.
"Obat-obatan yang berhasil kita sita sebanyak 8.401 butir dari tiga lokasi, di Kelurahan Kranji dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Bekasi timur satu TKP," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di Bekasi, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Antena TV, Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi
Obat-obatan terlarang yang disita di antaranya jenis tramadol, omeprazol, alprazolam, trihexyphenidyl, promed, heximer, alinamin, amoxicilin, fenamin dan dexametason. Indarto menambahkan, pihaknya juga menyita 2.234 botol miras, dengan perincian 1.558 botol miras, serta sitaan sejumlah Polsek sebanyak 676 berbagai merek botol, 80 bungkus plastik miras oplosan dan satu dirigen oplosan.
"Kasus ini kami ungkap sejak Jumat hingga Minggu di wilayah Kota Bekasi," katanya.
Baca juga: Prajurit TNI Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja Kering Siap Edar
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut pihaknya atas instruksi Polda Metro Jaya pasca tewasnya tujuh warga setempat pada pekan lalu usai mengkonsumsi minuman keras oplosan.
"Ini adalah upaya tindak lanjut dari Pak Kapolda Metro kaitan dengan operasi minuman keras dan obat terlarang," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
- Penulis :
- Adryan N










