Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sampaikan Pleidoi, Eni Saragih Minta Keringanan Hukum dan Dikabulkan Menjadi JC

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Sampaikan Pleidoi, Eni Saragih Minta Keringanan Hukum dan Dikabulkan Menjadi JC

Pantau.com - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat agar meringankan hukumannya dan mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dirinya.

Hal itu disampaikan Eni saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam lanjutan persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

"Pada kesempatan yang baik ini perkenankanlah saya, dengan segala kerendahan hati dan dengan memohon pertolongan Allah SWT, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia, agar kami diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan agar dikabulkan permohonan kami sebagai justice collaborator dalam perkara ini," kata Eni.

Baca juga: Terdakwa Suap PTLU Riau-1 Eni Saragih Dituntut Delapan Tahun Penjara

Sebelumnya permohonan JC Eni ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kader Golkar itu dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Selain itu, JPU juga menuntut Eni dengan penjara 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Juga ditambah dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp 10,350 miliar SGD 40 ribu.

Eni meminta pleidoinya diterima Majelis Hakim dengan salah satu pertimbangannya karena ia memiliki dua orang anak yang masih di bawah umur.

"Saat ini saya selaku seorang ibu memiliki dua anak yang masih berada dibawah umur, yang besar kelas 1 SMA dan yang kecil kelas 4 SD, yang masih sangat membutuhkan perhatian, bimbingan, pengawasan, dan pendampingan dari diri saya. Saya pun sebagai seorang istri juga dituntut untuk mendampingi dan melayani suami," katanya.

Selain itu, Eni juga tidak merasa mencuri uang negara. Lantaran uang suap dan gratifikasi yang ia terima berasal dari pengusaha Johannes B Kotjo yang memenangkan proyek PLTU Riau-1 itu.

Baca juga: Ini Alasan Eni Saragih Kecewa dengan Jaksa yang Menuntutnya Delapan Tahun Penjara

"Saya sama sekali tidak mencuri uang negara serupiah pun dan sama sekali tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Keterlibatan saya dalam proyek PLTU Riau-1 bukanlah sebagai pelaku utama sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya, tetapi semata karena saya selaku petugas partai mendapat penugasan dari pimpinan partai. Sehingga uang yang saya terima pun saya pergunakan untuk kepentingan partai dan membantu masyarakat tidak mampu," ungkapnya.

Menurut Eni dirinya telah bersikap kooperatif dan membantu aparat hukum selama proses penyidikan kasus tersebut. Mantan anggota Komisi VII DPR itu menambahkan dirinya juga mengakui semua kesalahannya dan telah mengembalikan uang sebanyak Rp 5,3 milyar ke KPK untuk disetor ke negara.

"Saya telah bersikap kooperatif  semaksimal mungkin yang bisa saya lakukan, sejak dari proses pemeriksaan di KPK hingga di persidangan ini dengan mengungkapkan semua pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Dalam kasusnya, Eni diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha Johannes B Kotjo. Uang itu diberikan agar Eni bantu meloloskan anak perusahaan Kotjo untuk mendapat proyek PLTU Riau-1.

Baca juga: Eni Saragih Dituntut Delapan Tahun Penjara, KPK: Itu Reward Sikap Kooperatif

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi