
Pantau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan pernyataan 'Tampang Boyolali' oleh Calon Presiden Prabowo Subianto, tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, di Jakarta, Kamis (29/11/2018) mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh calon presiden Prabowo Subianto yang menyebut 'Tampang Boyolali' tidak termasuk dalam kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye.
Baca juga: Dampak 'Tampang Boyolali': Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu
Bawaslu, menurut Dewi, telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi pelapor. Dalam klarifikasi tersebut, terlapor diwakili oleh penasihat hukumnya.
Ia mengatakan, pernyataan 'Tampang Boyolali' tidak dalam kegiatan kampanye, namun dalam kegiatan peresmian posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kabupaten Boyolali. Dan peserta yang hadir merupakan kader pengusungnya.
Baca juga: Ucapan "Tampang Boyolali" Timbulkan Polemik, Prabowo Minta Maaf
Sebelumnya, Andi Syafrani, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu atas pernyataan 'Tampang Boyolali' oleh Prabowo saat peresmian posko pemenangan di Boyolali, 30 Oktober 2018 lalu.
Andi menilai, pernyataan Prabowo tersebut diduga penghinaan terhadap kelompok masyarakat, dan diduga melanggar pasal 280 ayat1 huruf c dan pasal 521 UU No7/2017 tentang pemilu yang melarang melakukan penghinaan dalam kampanye.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi