Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tim Hukum: Andaikata Penggeledahan di DPP PDIP, Bisa Disebut Kejahatan?

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Tim Hukum: Andaikata Penggeledahan di DPP PDIP, Bisa Disebut Kejahatan?

Pantau.com - Kasus suap yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan berujung pada upaya penggeledahan kantor DPP PDIP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Tim Hukum DPP PDIP Magdir Ismail, apa yang akan dilakukan KPK tidak jelas. Pasalnya, ada kalimat penyitaan dalam surat penggeledahan yang dlayangkan lembaga antirasuah tersebut. Jika memang ada penyitaan, apakah sah disebut kejahatan?

"Problemnya adalah kalau andaikata ada yang melakukan penyitaan di kantor DPP PDIP, apa yang bisa kita sebut atau terkait disebut kejahatan? Penyitaan itu kalau menurut ketentuan UU kita, harus dilakukan terhadap barang atau alat yang diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan untuk melakukan kejahatan dan terkait kejahatan," katanya Minggu (19/1/2020).

Baca juga: Soal Laporan PDIP, Begini Respons Ketua KPK

"Kalau andai kata surat menyurat itu sudah dikirim jauh hari, kemudian kalau itu menyangkut uang, uang itu sudah disita oleh penyidik," ujar Maqdir.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan KPK tersebut harus mendapatkan catatan. Pasalnya, hukum tak bisa dipelintir sedemikian rupa.

"Saya kira ini hal yang pokok menurut saya perlu catatan penting kita dalam urusan penegakan hukum terutama yang dilakukan oleh teman-teman di KPK," imbuhnya.

Baca juga: 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan, seluruh aktivitas yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya dalam menangani kasus korupsi sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri acara Buka Tahun Baru Bersama ke-15 tahun 2020 yang diprakarsai Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI) di Gedung Dwi Warna, Kompleks Lemhannas, Jakarta.

"Semua aktivitas yang dilakukan oleh kami adalah sesuai peraturan perundang-undangan," kata Firli Bahuri di Jakarta, Jumat malam 17 Januari 2020.


rn
Penulis :
Widji Ananta