Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Perhitungan KPK Dinilai Janggal, Kerugian Negara di Kasus BLBI Dipertanyakan

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Perhitungan KPK Dinilai Janggal, Kerugian Negara di Kasus BLBI Dipertanyakan

Pantau.com - Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait audit Badan Pemeriksaan Keuangan.

Dalam audit tersebut menyatakan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). 

"Permintaan audit (KPK) itu, 'tolong dihitung kerugian negara', jadi permintaan audit kepada BPK itu dengan data-data yang diserahkan sendiri oleh KPK kepada BPK Sumbernya hanya dia sendiri KPK, mana saja yang diambil kita enggak tahu," ujarnya saat jumpa pers di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Utang Sering Jadi Polemik, Menko Darmin: Itu Bahasa Politik

Padahal menurut Otto, Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Master Settelmen Acquisition Agreement (MSAA) telah Closing dan Surat Keterangan Lunas (SKL) layak diberikan Audit BPK 2002. Berdasarkan Laporan Audit Investigasi 2002 atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BDNI No.02/04/Auditama/I|lAI/05/2002 Tgl. 31 Mei 2002

Begitu juga Audit BPK 2006, Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) No. 34G/XII/11/2006 Tgl. 30 Nopember 2006:

Namun pada tahun 2017 berdasarkan audit BPK 25 Agustus 2017 KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dari laporan itu adalah Rp4,58 triliun. Otto mengatakan bahwa audit itu diperintahkan oleh KPK berdasarkan data-data yang dinilainya tidak dikonfirmasi. 

"Diserahkan ke BPK dengan permintaan 'tolong dihitung kerugian negara', dengan hanya data ini tidak tahu intinya tidak ada orang yang dikonfirmasi, keluar keterangan bahwa ada kerugian negara. Ini disebut objek Investigasi padahal tidak pernah dicek kebenarannya, sumbernya ada di KPK itu sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Wow, Kadin Prediksi Pelemahan Rupiah Hingga Tahun Depan

"Objek apapun yang ditanya, datanya itu-itu juga kan, datanya kan sama enggak berbeda-beda tapi kenapa hasilnya 2012 hasilnya Surat Keterangan Lunas (SKL) layak diberikan Audit BPK, dan 2017 menyatakan karena SKL di berikan maka menimbulkan kerugian negara, ini yang sangat luar biasa," imbuhnya.

Terkait hal tersebut, Otto telah melaporkan pada majelis kehormatan BPK agar diusut dugaan pelanggaran tersebut, namun menurutnya laporan tersebut belum pernah diusut hingga saat ini.

"Saya sendiri telah melaporkan ini pada majelis kehormatan BPK supaya diusut apakah melanggar atau tidak tapi sampai sekarang tidak pernah diusut. Jadi bagaimana hukum mengatur kasus harus ada akhirnya," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler