
Pantau – Pabrik pakaian Puma, PT Tuntex Garment Indonesia yang beroperasi di Cikupa, Tangerang gulang tikar hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1.163 pegawainya.
PT Tuntex Garment Indonesia di Indonesia sudah resmi berhenti beroperasi pada 31 Maret 2023. Hal tersebut dikarenakan perusahaan mendapati kerugian selama kurang lebih 3 tahun berturut-turut akibat dampak pandemi COVID-19.
Tak hanya itu, lesunya ekonomi Eropa dan Amerika Serikat (AS) pascapandemi pun menjadi bagian dampak dari tutupnya pabrik tersebut. Diketahui, hampir 80% produk pabrik baju olahraga merek Puma dan brand besar lainnya, diekspor ke Eropa dan AS.
Namun, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti menyebutkan bahwa sebelum terjadi PHK besar-besarin, sudah ada kesepakatan antara pegawai dengan pihak perusahaan.
"Sebelum PHK ini sudah ada kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha di mana tadi ada perjanjian bersama yang dituangkan secara bersama-sama yang mengatur hak-hak yang akan diberikan perusahaan kepada pekerja," tuturnya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Desyanti juga mengatakan dalam kesepakatan tersebut ada yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang nantinya dapat digunakan untuk mencairkan jaminan kehilangan pekerjaan oleh para buruh atau pegawai.
"Perjanjian bersamanya tersebut sudah didaftarkan di PHI untuk nanti digunakan oleh pekerja untuk mencairkan jaminan kehilangan pekerjaan dikarenakan PHK ini diakibatkan karena efisiensi," ujarnya.
PT Tuntex Garment Indonesia di Indonesia sudah resmi berhenti beroperasi pada 31 Maret 2023. Hal tersebut dikarenakan perusahaan mendapati kerugian selama kurang lebih 3 tahun berturut-turut akibat dampak pandemi COVID-19.
Tak hanya itu, lesunya ekonomi Eropa dan Amerika Serikat (AS) pascapandemi pun menjadi bagian dampak dari tutupnya pabrik tersebut. Diketahui, hampir 80% produk pabrik baju olahraga merek Puma dan brand besar lainnya, diekspor ke Eropa dan AS.
Namun, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti menyebutkan bahwa sebelum terjadi PHK besar-besarin, sudah ada kesepakatan antara pegawai dengan pihak perusahaan.
"Sebelum PHK ini sudah ada kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha di mana tadi ada perjanjian bersama yang dituangkan secara bersama-sama yang mengatur hak-hak yang akan diberikan perusahaan kepada pekerja," tuturnya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Desyanti juga mengatakan dalam kesepakatan tersebut ada yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang nantinya dapat digunakan untuk mencairkan jaminan kehilangan pekerjaan oleh para buruh atau pegawai.
"Perjanjian bersamanya tersebut sudah didaftarkan di PHI untuk nanti digunakan oleh pekerja untuk mencairkan jaminan kehilangan pekerjaan dikarenakan PHK ini diakibatkan karena efisiensi," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah