
Pantau - Rekayasa laporan keuangan (lapkeu) oleh perusahaan publik yang diduga dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ditegaskan merupakan tindak pidana. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Penegasan itu datang dari Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi Agustina Arumsari.
“Jadi, perusahaan go public yang merekayasa laporan keuangan, itu sebetulnya pidana kalau menurut Undang Undang (UU) Pasar Modal. Tidak boleh yang seperti itu,” ujar Agustina di depan awak media di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Ia mengungkapkan bahwa BPKP sekitar tiga hari lalu sudah menerima surat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan audit terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
“Yang saya ingat Waskita (sudah masuk), saya nanti cek lagi, tulisannya mungkin Waskita dan Wijaya (Karya). saya nggak hapal. Tapi dua hari, tiga hari yang lalu,” ujar Agustina.
Ia memastikan, BPKP akan melakukan audit terhadap keseluruhan laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), tidak hanya keuangan yang berkaitan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Iya (semuanya),” ujar Agustina.
Pihaknya mengatakan perusahaan publik yang memanipulasi laporan keuangan akan merugikan masyarakat yang menjadi investor, serta bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan publik di Indonesia, khususnya perusahaan BUMN.
“Kalau dia memanipulasi lapkeunya, merugikan kita -kita yang pemegang saham masyarakat itu. Misalnya, aku pilih saham perusahaan A, karena kinerjanya bagus, padahal kalau dilihat tidak sebagus itu,” ujar Agustina.
Dalam kesempatan sama, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan pihaknya telah menerima surat perintah untuk melakukan audit terhadap dua BUMN Karya, yaitu Waskita dan Wijaya Karya.
“Dua- duanya (surat masuk),” ujar Ateh.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa terdapat indikasi adanya rekayasa laporan keuangan pada perusahaan BUMN Karya.
"Karena memang di beberapa (BUMN) Karya, seperti Waskita dan WIKA memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riil," ujar Tiko, sapaan akrabnya.
Pihaknya menyampaikan Kementerian BUMN sudah menindaklanjuti atas adanya indikasi tersebut kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit, yaitu BPKP.
"Kami akan mulai lakukan ini. Saya udah lapor ke Ketua BPKP. Apabila memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan, kita bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada," ujar Tiko.
Perusahaan publik yang merekayasa laporan keuangan akan melanggar Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada otoritas pasar modal harus disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
Selain itu, juga melanggar Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, SA 315, SA 500, dan SA 560, serta SA 700 yang mengatur tentang perumusan suatu opini dan pelaporan atas laporan keuangan.
Penegasan itu datang dari Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi Agustina Arumsari.
“Jadi, perusahaan go public yang merekayasa laporan keuangan, itu sebetulnya pidana kalau menurut Undang Undang (UU) Pasar Modal. Tidak boleh yang seperti itu,” ujar Agustina di depan awak media di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Ia mengungkapkan bahwa BPKP sekitar tiga hari lalu sudah menerima surat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan audit terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
“Yang saya ingat Waskita (sudah masuk), saya nanti cek lagi, tulisannya mungkin Waskita dan Wijaya (Karya). saya nggak hapal. Tapi dua hari, tiga hari yang lalu,” ujar Agustina.
Ia memastikan, BPKP akan melakukan audit terhadap keseluruhan laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), tidak hanya keuangan yang berkaitan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Iya (semuanya),” ujar Agustina.
Pihaknya mengatakan perusahaan publik yang memanipulasi laporan keuangan akan merugikan masyarakat yang menjadi investor, serta bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan publik di Indonesia, khususnya perusahaan BUMN.
“Kalau dia memanipulasi lapkeunya, merugikan kita -kita yang pemegang saham masyarakat itu. Misalnya, aku pilih saham perusahaan A, karena kinerjanya bagus, padahal kalau dilihat tidak sebagus itu,” ujar Agustina.
Dalam kesempatan sama, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan pihaknya telah menerima surat perintah untuk melakukan audit terhadap dua BUMN Karya, yaitu Waskita dan Wijaya Karya.
“Dua- duanya (surat masuk),” ujar Ateh.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa terdapat indikasi adanya rekayasa laporan keuangan pada perusahaan BUMN Karya.
"Karena memang di beberapa (BUMN) Karya, seperti Waskita dan WIKA memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riil," ujar Tiko, sapaan akrabnya.
Pihaknya menyampaikan Kementerian BUMN sudah menindaklanjuti atas adanya indikasi tersebut kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit, yaitu BPKP.
"Kami akan mulai lakukan ini. Saya udah lapor ke Ketua BPKP. Apabila memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan, kita bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada," ujar Tiko.
Perusahaan publik yang merekayasa laporan keuangan akan melanggar Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada otoritas pasar modal harus disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
Selain itu, juga melanggar Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, SA 315, SA 500, dan SA 560, serta SA 700 yang mengatur tentang perumusan suatu opini dan pelaporan atas laporan keuangan.
- Penulis :
- Ahmad Munjin