Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BUMI Lakukan ‘Gap Assessment’ demi Tegaknya HAM di Lingkungan Kerja

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

BUMI Lakukan ‘Gap Assessment’ demi Tegaknya HAM di Lingkungan Kerja
Foto: Pertambangan Arutmin Indonesia. (bumiresources.com)

Pantau – Salah satu entitas grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hak asasi manusia (HAM). Komitmen itu tak sekadar di atas kertas alias omong doang atau omdo. 

Perseroan memastikan pelaksanaannya melalui fase gap assessment dan solusi atas temuan gap tersebut.

“Kami melihat bahwa melakukan gap assessment terhadap kebijakan dan prosedur kami yang terkait dengan hak asasi manusia akan memberi pengetahuan kepada kami tentang seberapa efektif kebijakan kami dalam melindungi, menghormati, dan mempromosikan hak asasi manusia,” kata Presiden Direktur Bumi Resources, Adika Nuraga Bakrie dalam Human Rights Report 2022 PT BUMI Resources Tbk ‘Scale Up Respect for Human Rights from a Global Energy Producer’ yang diterima di Jakarta, dikutip Kamis (10/8/2023).

Hal itu, sambung pria yang akrab disapa Aga Bakrie ini, selaras dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Internasional, Deklarasi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO) soal Prinsip-Prinsip Mendasar dan Hak di Tempat Kerja, Sepuluh Perjanjian Prinsip Global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Menurut adik sepupu Anindya Novyan Bakrie ini, Tim Koordinasi Hak Asasi Manusia BUMI, berkonsultasi dengan Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) sebagai ahli hak asasi manusia eksternal, meninjau dan mengevaluasi kebijakan grup dan unit bisnis perseroan.

“Itu mencakup kebijakan pengadaan, kebijakan perekrutan dan karyawan, kebijakan kesehatan, keselamatan dan lingkungan, mekanisme pengaduan dan kebijakan pelaporan pelanggaran, kebijakan hak asasi manusia, dan kebijakan manajemen keamanan,” ungkap Aga.

Perlu diketahui, melakukan gap assessment dan mengatasi masalah dari hasil dari gap assessment itu merupakan salah satu dari empat fase yang dilewati perseroan. Ketiga fase lainnya adalah melaksanakan penilaian dampak hak asasi manusia; menangani (mengintegrasikan, menindaklanjuti, dan melacak) risiko hak asasi manusia; dan melaporkan proses serta progress uji tuntas hak asasi manusia.

Sebelumnya, emiten yang berkode saham BUMI ini telah meluncurkan Laporan Perkembangan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Itu dilakukan setelah melakukan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (Human Rights Due Diligence - HRDD) pada 2022. Uji tuntas ini dilakukan secara komprehensif terhadap anak perusahaannya, yakni KPC dan Arutmin.

Atas upayanya itu, Bumi Resources juga diganjar penghargaan bergengsi kategori hijau dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta pada 28 Juli 2023. Penghargaan itu menggunakan alat ukur Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang dikembangkan Kemenkumham.

Emiten batu bara dengan kode saham BUMI ini mendapatkan nilai yang memuaskan, yakni 103. ”Penghormatan HAM menjadi bagian dari filosofi perusahaan. Hal tersebut di antaranya diwujudkan melalui lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan tanpa diskriminasi dan pelecehan,” kata Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk, Adika Nuraga Bakrie dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Ahmad Munjin