Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Emiten INKP Tawarkan Obligasi Berkelanjutan Senilai Rp2,3 Triliun

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Emiten INKP Tawarkan Obligasi Berkelanjutan Senilai Rp2,3 Triliun
Foto: Ilustrasi obligasi. (iStockphoto.com)

Pantau - Dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya senilai 150 juta dolar Amerika Serikat (AS), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk bakal melakukan penawaran obligasi berkelanjutan tahap I tahun 2023. Nilai tersebut setara Rp2,3 triliun mengacu pada kurs 15.371,25 per dolar AS.

Obligasi tersebut terdiri atas dua seri, yaitu seri A berjangka waktu tiga tahun dan seri B berjangka waktu lima tahun, sebagaimana dalam keterbukaan informasi emiten berkode saham INKP ini di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Jadwal masa penawaran awal dilaksanakan pada 18 sampai 22 September 2023, dengan perkiraan masa penawaran umum pada 3 sampai 6 Oktober 2023, serta direncanakan pencatatan di BEI pada 12 Oktober 2023.

Adapun, dana yang diperoleh dari emisi obligasi tersebut setelah dikurangi biaya-biaya, sebesar 75 persen akan digunakan untuk pembiayaan, sebagian dari pembelian equipment yang dibeli perseroan untuk keperluan pabrik dan sisanya untuk pembiayaan sebagian dari pekerjaan sipil.

Obligasi perseroan telah meraih peringkat idA+ dari Pefindo dan idAA dari Kredit Rating Indonesia.

Selain itu, melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perseroan juga telah melakukan pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri B (Obligasi) pada 15 September 2023.

Perseroan telah melakukan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri B (Obligasi) sejumlah Rp597,85 miliar.

"Dengan ini kami informasikan bahwa perseroan melalui PT KSEI telah melakukan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri B,” ujar Director and Corporate Secretary Heri Santoso.

Heri menyebutkan tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten perseroan.

Penulis :
Ahmad Munjin