
Pantau.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah menaikan alokasi subsidi energi pada 2018 karena dampak dari kenaikan harga minyak dunia.
"Kami kemarin sudah menghitung dengan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mengenai kebutuhan tambahan subsidi yang dibutuhkan," kata Sri Mulyani, Selasa (6/3/2018).
Bagaimana tidak, pemerintah tidak menaikan anggaran subsidi. Asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 mematok harga minyak USD48 per barel. Realitasnya, hingga hari ini rata-rata harga minyak dunia di atas USD60 per barel.
Baca juga: Waspada! Harga Minyak Dunia Kembali Mengancam
Sri Mulyani mengatakan kenaikan subsidi energi mencakup tambahan subsidi solar untuk Pertamina yang diperkirakan mengalami kenaikan dari alokasi saat ini sebesar Rp500 per liter.
Ia menyampaikan kenaikan subsidi energi juga terkait dengan penyesuaian harga batu bara di pasar domestik (DMO) untuk bahan bakar pembangkit listrik yang dikelola oleh PLN.
Sri Mulyani memastikan pemerintah telah menghitung seluruh potensi penerimaan pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang dari pengusaha batu bara.
"Karena berarti perusahaan batu bara diharuskan menjual dari harga yang sama dengan DMO yang berarti di bawah harga pasar. Kami juga sudah menghitung itu," katanya.
Baca juga: Pengin Traveling dan Umroh? Yuk Cobain Deh Investasi Dolar Amerika
Sri Mulyani mengatakan keseluruhan tambahan subsidi energi yang dibutuhkan akan terlihat setelah melalui laporan semester pelaksanaan APBN 2018 yang akan disampaikan kepada DPR.
Ia memastikan, kenaikan subsidi ini tidak akan mengganggu neraca Pertamina maupun PLN serta menjaga defisit anggaran yang ditetapkan dalam APBN sebesar 2,19 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kita akan melakukan seluruh kebijakan ini dalam rangka untuk menjaga sisi makro policy tetap kredibel dan stabil, fiskalnya tidak mengalami erosi kepercayaan dan tetap sehat APBN-nya," kata Sri Mulyani.
Saat ini, subsidi energi dalam APBN 2018 ditetapkan sebesar Rp94,53 triliun yang terdiri dari subsidi BBM sebesar Rp46,9 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp47,7 triliun.
Baca juga: Menteri Juga Lapor SPT Pajak Online, Berapa Lama Ya Mengisi Form-nya?
Penghitungan sementara pemerintah, kenaikan subsidi untuk solar diproyeksikan mencapai kisaran Rp700 per liter-Rp1.000 per liter dari saat ini sebesar Rp500 per liter.
Catatan Pantau.com, rencana pemerintah untuk menambah besaran anggaran subsidi energi sendiri mesti mendapatkan restu Dewan Perwakilan Rakyat. Pembahasan mengenai penambahan anggaran subsidi energi, harus mendapatkan restu Komsi VII DPR yang membidangi energi.
Setelah itu, pemerintah masih harus mendapatkan persetujuan dalam forum Badan Anggaran DPR. Jika persetujuan Komisi VII dan Badan Anggaran dikantongi, pemerintah masih harus bersabar untuk adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) yang salah satunya subsidi energi dari sidang paripurna DPR.
- Penulis :
- Martina Prianti