billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Dimaz Raditya Dorong Pemerintah Tunda dan Merevisi Pajak Hiburan yang Tinggi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Dimaz Raditya Dorong Pemerintah Tunda dan Merevisi Pajak Hiburan yang Tinggi
Foto: Anggota DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Nazar Soesatyo. (Istimewa)

Pantau -- Anggota DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Nazar Soesatyo mendorong Pemprov DKI dan pemerintah pusat menunda dan merevisi pengenaan pajak hiburan yang sekarang naik sekitar 40-75 persen.

"Pengenaan pajak yang tinggi tentunya ini berbanding terbalik dengan semangat dengan stimulan ekonomi pascapandeni  Covid-19 dan peningkatan sektor pariwisata. Pariwisata dan hiburan memiliki keterkaitan yg erat antar satu dan lainnya, tidak sedikit daerah yang potensi utamanya adalah hiburan, sehingga berpotensi menurunkan pendapatan pada para pengusaha lokal di tempat wisata tertentu," tutu Dimaz di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Legislator Dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading ini menjelaskan, di tengah sulitnya mencari pekerjaan seperti saat ini, jika para pengusaha hiburan banyak yang gulung tikar imbas kenaikan pajak yang tinggi, pemerintah berperan menambah daftar pengangguran di Indonesia.

"Pemprov DKI Jakarta juga saat ini tidak bisa berbuat banyak, karena perda 1 tahun 2024 terkait kenaikan pajak mengikuti aturan yang di atas yaitu dalam pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang mengatur batas atas 75 persen dan batas bawah 40 persen, sehingga seharusnya pemerintah pusat bijak dalam menentukan kebijakan yang berpengaruh terhadap orang banyak," jelasnya.

Dimaz menambahkan, sebaiknya pengenaan pajak 40-75 persen tersebut ditunda sembari menunggu hasil judicial review (JR) yang saat ini tengah berjalan, mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang tengah berjuang ini.

Penulis :
Khalied Malvino