HOME  ⁄  Ekonomi

Pengusaha Akui Keberatan atas Pajak Tempat Hiburan 40 Persen

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pengusaha Akui Keberatan atas Pajak Tempat Hiburan 40 Persen
Foto: Ketua Wantim HIPPI, Sarman Simanjorang.

Pantau - Para pengusaha mengaku keberatan atas aturan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam salah satu pasal di UU HKPD, Pemda dapat memberikan tarif pajak bagi pengusaha tempat hiburan antara 40 hingga 75 persen.

Ketua Dewan Pertimbangan HIPPI Sarman Simanjorang berpendapat, penerapan pajak sebesar itu akan mengancam keberlangsungan para pengusaha.

“Apalagi teman-teman di hiburan ini kan belum pulih 100 persen, karena sektor ini yang paling terpukul ketika COVID-19,” ujar Sarman kepada Pantau.com, Rabu (24/1/2024).

Sarman menyampaikan, dengan skema penerapan pajak setinggi itu, dapat dipastikan omzet pengusaha hiburan akan menurun.

Ia menyarankan, pemerintah dapat meninjau kembali aturan tersebut karena sangat memberatkan para pelaku usaha hiburan.

“Kalau dulu itu kan batas maksimal kan 25 persen, sekarang dengan ketetapan itu ya sangat jauh,” ujarnya.

Sarman berharap, kepada para Pemda untuk tidak terlalu terburu-buru menerapkan aturan tersebut. Menurutnya, ini masih perlu penegakkan hukum yang lebih kuat.

“Nah, jadi untuk jangka pendek memang butuh kebijakan dari Pemda. Tapi untuk jangka panjang, itu harus diubah karena terlalu tinggi,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas