
Pantau - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko mengungkapkan, realisasi pajak daerah dari Januari sampai 17 September 2024 mencapai Rp4,5 miliar dari target Rp17 miliar.
"Realisasi pendapatan daerah dari Januari sampai 17 September 2024 sebesar Rp4,5 miliar tersebut berasal dari 11 pajak daerah," ujar Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Yadi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/9/2024).
Dikatakannya, hal itu berdasarkan laporan realisasi anggaran dan pendapatan belanja daerah terhitung dari bulan Januari sampai 17 September 2024.
Anggaran pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp968.295.871.864, lalu pendapatan asli daerah sebesar Rp62.144.821.483 yang terdiri atas pajak daerah Rp17.092.227.840.
Baca juga: Optimalisasi Penerimaan Pajak, Begini Strategi dari Mantan Dirjen Pajak
Dia menyebut, realisasi pajak daerah dari Januari sampai 17 September 2024 masih sedikit, yakni sebesar Rp4,5 miliar atau 26,59 persen dari target Rp17 miliar karena salah satunya keterlambatan dalam penetapan perda pajak dan retribusi daerah.
Untuk mencapai target pendapatan daerah dari pajak tersebut, ia mengatakan, instansinya mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah untuk memenuhi target pendapatan asli daerah tahun ini.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya memberikan kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 di wilayah tersebut.
Dia menuturkan, Kejari Mukomuko dilibatkan untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 karena keberadaan aparat penegak hukum itu lebih disegani oleh objek pajak.
Baca juga: Kejar Target Pajak 2025, Kemenkeu Rogoh Kocek Rp549,39 Miliar
Selain itu, katanya, pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha rumah makan dan hotel dalam wilayah kecamatan kota supaya mereka membayar pajak sesuai aturan.
Dia mengatakan, pihaknya selain melakukan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha, sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, dari realisasi pajak daerah sebesar Rp4,5 miliar, pendapatan dari pajak BPHTB sebesar Rp347 juta, pajak restoran sebesar Rp326 juta, pajak parkir sebesar Rp147 juta, pajak air tanah sebesar Rp176 juta, pajak hotel sebesar Rp58 juta.
Kemudian, pajak hiburan Rp26 juta, dan pajak reklame Rp123 juta, pajak penerangan jalan berkontribusi sekitar Rp2,3 miliar, pajak sarang burung walet Rp10 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp882 juta, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan Rp117 juta. (ANTARA)
- Penulis :
- Khalied Malvino