
Pantau - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pemerintah tengah mempersiapkan langkah strategis untuk melindungi karyawan PT Sritex setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat kementerian untuk menyusun skema penyelamatan bagi perusahaan tekstil tersebut.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk segera mengkaji berbagai opsi dan skema penyelamatan Sritex,” kata Agus dalam pernyataan tertulis, Sabtu (26/10/2024).
Menurutnya, prioritas utama pemerintah adalah memastikan agar para pekerja Sritex tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Agus menambahkan, empat kementerian terkait akan segera merampungkan rumusan penyelamatan perusahaan untuk mempertahankan operasional Sritex.
“Opsi dari skema penyelamatan ini akan disampaikan secepatnya setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.
Baca Juga: Anindya Bakrie Dorong Pengusaha Perluas Akses Perdagangan Dengan Filipina
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut meminta agar Sritex tidak terburu-buru melakukan PHK.
“Setidaknya, perusahaan diminta menunggu hingga putusan hukum yang bersifat inkrah dari Mahkamah Agung,” ujar Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Jumat (25/10/2024).
Saat ini, Manajemen Sritex telah mengajukan kasasi atas putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang sebagai upaya menjaga komitmen perusahaan terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
“Kami menghormati putusan hukum tersebut dan bergerak cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta koordinasi dengan stakeholder terkait,” tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Antara.
Sebagai latar belakang, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan kepailitan Sritex setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas