Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menko Airlangga Gaet Pengusaha Bahas UMP 2025, Bagaimana Hasilnya?

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Menko Airlangga Gaet Pengusaha Bahas UMP 2025, Bagaimana Hasilnya?
Foto: Menko Airlangga Gaet Pengusaha Bahas UMP 2025, Bagaimana Hasilnya? (ekon.go.id)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kantornya, Jakarta, Rabu, (30/10/2024). 

Rapat tersebut salah satunya membahas mengenai kebijakan pengupahan untuk tahun 2025.

"Sore ini kami bertemu Apindo dipimpin Bu Ketua Umum Shinta," kata Airlangga.

Baca juga: Ini Alasan Menko Airlangga Pede dengan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Dia mengatakan pertemuan digelar untuk mendengar masukan Apindo mengenai penetapan UMP tahun 2025. Dia mengatakan Apindo merupakan bagian pihak yang harus didengarkan pendapatnya mengenai penetapan upah ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap kenaikan UMP 2025 akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.Menurutnya, UMP lebih bersifat sebagai jaring pengaman. Namun, yang sebenarnya berlaku adalah SUSU.

Baca juga: Tak Lagi Membawahi Kemenkeu, Airlangga Tetap Koordinasi dengan Sri Mulyani

Skema pengupahan berbasis SUSU menetapkan kenaikan upah melalui hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

“Jadi, di atas UMP, sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berharap perdebatan mengenai upah tiap tahunnya tidak hanya terjebak dengan persoalan upah minimum, tetapi juga memperhatikan upah di atasnya yang mencerminkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

Apindo mendukung demokratisasi dalam pengupahan, karena pihak yang paling memahami kondisi perusahaan adalah bipartit internal, termasuk manajemen dan serikat pekerja.

“Upah minimum tetap ada, tapi lebih dari itu sebaiknya diakomodasi melalui struktur upah masing-masing perusahaan. Karena yang paling tau maju mundurnya perusahaan itu adalah bipartit perusahaan itu. Spirit itu yang kami sampaikan,” tutur dia.

Penulis :
Wulandari Pramesti
Editor :
Wulandari Pramesti

Terpopuler