
Pantau - Sejumlah lender dari platform fintech KW ramai-ramai mengeluhkan kebijakan manajemen yang dianggap sepihak. Keluhan ini mencuat melalui ulasan Google yang diisi oleh beberapa lender, yang mempertanyakan email restrukturisasi pendanaan dari KW dan beberapa dari mereka memberikan bintang atau rating 1 alias jelek.
Dalam email tersebut, KW menginformasikan perubahan skema pendanaan, termasuk perpanjangan tenor hingga dua tahun dan penurunan bunga secara signifikan.
“Scam! Pendanaan 3 bulan direstruktur sepihak jadi 2 tahun, bunga diturunkan jadi 5%. Bau-bau mau bawa lari duit ini. OJK gimana OJK?," tulis salah satu lender berinisial SM, Minggu (17/11/2024).
Keluhan serupa juga diungkapkan oleh lender lainnya. MT, yang mengaku sudah lama menjadi lender di produk KR mengkritik kebijakan tersebut. “Sekarang tiba-tiba disuruh tanda tangan perjanjian standstill, tenornya jadi 2 tahun dan bunga dikurangin dari 10,75% jadi 5%. TOLONG TANGGUNG JAWAB!," ujarnya.
Baca Juga:
AFTECH Gaet OJK, AFSI, dan AFPI Kembali Menyelenggarakan Bulan Fintech Nasional 2024
Email yang menjadi sumber keluhan para lender ini menginformasikan bahwa pendanaan melalui produk Ko*Ro* akan direstrukturisasi menjadi produk KI**. Restrukturisasi ini mencakup:
1. Perpanjangan tenor hingga 2 tahun.
2. Penurunan bunga efektif menjadi 5% per tahun.
3. Persetujuan otomatis jika lender tidak memberikan respons dalam waktu 30 hari.
Selain itu, email juga meminta lender untuk menandatangani dokumen "Standstill Agreement," yang berarti lender menyetujui penghentian sementara pengembalian dana sesuai jadwal awal. Jika dokumen tidak ditandatangani, kebijakan tersebut tetap dianggap berlaku.
NH, lender lainnya, menyoroti kebijakan KW yang dianggap tidak transparan. “Uang saya nyangkut, katanya akan direstrukturisasi selama 2 tahun. Disuruh menyetujui kebijakan Standstill. Jangan terkecoh dengan pernyataan bahwa pendanaan Anda aman,” ujarnya.
Kritik terhadap email KW ini juga datang dari lender berinisial RP, yang menuduh adanya motif terselubung di balik perubahan skema ini.
“Mereka mengubah produk dari Koin** menjadi K**, tiba-tiba menggunakan email berbeda, memisahkan perusahaan agar subholding lain tidak bisa dituntut terkait penipuan ini. Jangan tanda tangani perjanjian mereka!” serunya.
Lender lain, SP, menyatakan bahwa layanan pelanggan KW kurang profesional dalam menanggapi komplain. “CS tidak profesional dan tidak peduli. Anda akan dipaksa menyetujui secara halus. Bahkan, jika tidak merespons selama 30 hari, maka akan dianggap menyetujui restrukturisasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, YD menyoroti masalah dalam produk P2P lending KW yang memiliki tingkat keberhasilan bayar (TKB0) hanya 65%. “Artinya, 35% transaksi telat bayar atau bahkan gagal bayar. Sekarang semua direstrukturisasi jadi 2 tahun dengan bunga 5%,” ujarnya dengan nada frustrasi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari KW terkait keluhan ini. Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para lender berharap KW segera memberikan solusi transparan dan adil atas permasalahan ini.
Keluhan ini menjadi peringatan bagi pengguna P2P lending untuk berhati-hati dan memastikan pemahaman penuh terhadap kebijakan platform sebelum berinvestasi. Para lender yang merasa dirugikan telah menyerukan pembentukan gugatan class action terhadap KW untuk menuntut pertanggungjawaban lebih lanjut.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah