Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

DPR Khawatirkan Inflasi dengan Penerapan Kenaikan PPN 12 Persen

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Khawatirkan Inflasi dengan Penerapan Kenaikan PPN 12 Persen
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengimbau masyarakat untuk segera beradaptasi dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai tahun depan. 

Namun, ia mengakui, kemungkinan adanya dampak inflasi akibat kebijakan tersebut akibat penurunan daya beli masyarakat. 

"Mudah-mudahan masyarakat bisa segera beradaptasi, karena biasanya daya beli akan menyesuaikan terhadap harga. Meski dampaknya terhadap inflasi mungkin ada, menurut saya besar atau kecilnya masih perlu dilihat," ujar Herman kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Politikus Partai Demokrat itu juga meminta semua pihak untuk menunggu implementasi kebijakan tersebut. Selain itu, ia berharap pemerintah mampu merumuskan langkah-langkah mitigasi guna mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat.

Baca Juga: PPN 12 Persen Ditengarai Gerus Segmen Tabungan di Bawah Rp100 Juta

Herman mencatat, pemerintah telah membebaskan pajak untuk sejumlah barang dan jasa, seperti sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, serta pemakaian air. 

Namun, ia menilai, perlu ada formulasi tambahan untuk memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat.

"Kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah, selain pemberian fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa tertentu seperti sembako," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan tetap memberlakukan kebijakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2024. 

Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler