
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2025 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/4/2025), mengatakan bahwa pembukaan kuota SEHATI tahun 2025 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong sertifikasi halal produk UMK agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasar domestik dan global.
"Mulai hari ini pegiat UMK sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota 1 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini" kata Haikal.
"Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare silahkan bersegera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya" imbuhnya.
Keuntungan Program SEHATI 2025 bagi UMK
Haikal menjelaskan bahwa program SEHATI memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal.
Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah 115.450 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kedua, pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal.
Selain itu, pelaku UMK menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya, serta produk UMK dapat memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi.
Tahapan Pembukaan Kuota dan Dukungan Layanan SIHALAL
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin menjelaskan bahwa pembukaan kuota 1 juta sertifikat halal gratis ini dilakukan dalam beberapa tahap.
"Sebelumnya telah kami buka kuota tanggal 19 Maret 2025 sebanyak 50.000 sertifikat, hari ini atau tanggal 11 April 2025 kami buka kuota sebanyak 470.000 sertifikat halal, dan sisa kuota selebihnya akan kembali dibuka dan diinformasikan lebih lanjut" kata Mamat.
Pembukaan kuota SEHATI 2025 juga didukung oleh layanan sertifikasi halal yang berbasis sistem informasi halal (SIHALAL) yang baru-baru ini dilakukan pembaruan untuk peningkatan kapasitas dan performanya.
BPJPH telah berkoordinasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia untuk menjalankan Keputusan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan Pendamping Proses Produk Halal.
Selain itu, BPJPH juga berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang dilibatkan dalam proses bisnis sertifikasi halal skema self declare untuk memperkuat akurasi data pelaku usaha dan mempercepat penerbitan sertifikat halal.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan