Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Gunakan Hutan Lindung Tanpa Izin, Freeport Wajib Bayar Rp460 Milliar

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Gunakan Hutan Lindung Tanpa Izin, Freeport Wajib Bayar Rp460 Milliar

Pantau.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI memaparkan hasil pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Hasilnya, PT Freeport terbukti menggunakan hutan lindung seluas 453.533 Ha tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem.

Alhasil, PT freeport tentunya harus membayar atas kenakalannya tersebut. Dimana Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.535,93 Ha sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp460 milliar.

Baca juga: BPK: Freeport Gunakan Hutan Lindung Tanpa Izin Pinjam

Selain itu Freeport juga harus membayar kekurangan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar USD1.616.454,16. Namun kekurangan ini sudah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, BPK RI memaparkan hasil pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia. BPK mencatat beberapa temuan yang cukup signifikan. 

Baca juga: Listrik Aman, Liburan Natal dan Tahun Baru di Labuan Bajo Makin Nyaman

"Temuan yang signifikan yaitu penggunaan hutan lindung seluas 453.533 Ha tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem," ujar Anggota IV BPK RI, saat jumpa pers di gedung BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya kekurangan penerimaan negara jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga kelebihan pencarian jaminan reklamasi.

Penulis :
Nani Suherni