
Pantau.com - Seorang warga Kota Geraldton, Australia Barat, menolak membayar pajak ke Pemkot setempat karena menganggap lembaga pemerintah ini tidak konstitusional. Akibatnya, Pemkot pun mengambil tindakan tegas.
Warga bernama Wayne Kenneth Glew ini sudah lama ditagih oleh Pemkot karena tidak mau melunasi pajak senilai 300.000 dolar (sekitar Rp3 miliar).
Glew merupakan salah satu aktivis gerakan politik bernama 'sovereign citizens'. Dia percaya hukum Australia hanya berlaku jika dia setuju dengan hukum tersebut.
Dikutip ABC, Walikota Greater Geraldton Shane Van Styn menyebut tindakan Glew sama sekali tidak adil bagi warga lainnya yang patuh membayar pajak tahunan mereka.
"Dia salah paham menganggap hukum tidak berlaku untuk dia," kata Walikota Van Styn.
Baca juga: Intip Produk Karya Narapidana Yuk, Salah Satunya Karya Jhon Kei Lho
"Kami terpaksa mengambil tindakan menyita harta miliknya."
Pemkot memiliki surat perintah pengadilan untuk memindahkan barang-barang milik Glew dari lahan tempat tinggalnya.
Namun mantan perwira polisi itu mengajukan banding. Dan ini bukan yang pertama kalinya dia melakukan perlawanan hukum. Pada tahun 2014 Mahkamah Agung Australia Barat menyebut Glew sebagai "vexatious litigant" atau semacam penggugat yang tujuannya hanya mengganggu, karena posisi hukumnya tak masuk akal dan tak koheren.
"Negara Bagian Australia Barat memiliki kewenangan untuk memberlakukan UU yang menetapkan sistem pemerintahan daerah, mencakup Pemkot Greater Geraldton dan daerah lainnya," pakar hukum konstitusi Profesor Anne Twomey.
Glew berdalih Pemkot tidak bisa menyita lahannya karena dia mengklaim tanah tersebut di bawah Magna Carta.
"Itu milik saya dan saya membayarnya," kata.
Perlu diketahui bahwa Magna Carta merupakan dokumen hukum yang dikeluarkan Raja John dari Inggris pada tahun 1215 sebagai solusi krisis politik saat itu.
Dokumen ini telah menjadi dasar pemerintahan konstitusional dan parlementer di Inggris dan negara-negara Persemakmuran. Prof Twomey menyebut Magna Carta sebagai status penting yang relevansinya sudah sangat minim saat ini.
Baca juga: Tampar Orang (Sok) Kaya, Konglomerat Aja Tak Lagi Investasi Barang Mewah
"Harus dipahami bahwa menurut hukum Inggris, konstitusinya menganut sistem kedaulatan parlemen. Artinya, parlemen itu sendiri selalu dapat mengubah hukumnya sendiri," jelasnya.
Ketentuan-ketentuan dalam Magna Carta di Inggris Raya saat ini nyaris tidak tersisa lagi karena UU yang dibuat belakangan telah mengubahnya dari waktu ke waktu.
"Masalah yang sama muncul di Australia. Magna Carta jadi bagian hukum Australia sebagai pemberian hukum Inggris. Versi Magna Cartanya sudah banyak diubah," katanya.
Menurut Prof Twomey, bagian-bagian dalam Magna Carta yang masih tersisa pun kini tidak lagi bertahan sebagai hukum di Australia, karena sudah diubah oleh berbagai UU setelahnya.
- Penulis :
- Nani Suherni