Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Wamenkop Ferry Juliantono: RUU Perkoperasian Akan Perkuat Pilar Ekonomi Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wamenkop Ferry Juliantono: RUU Perkoperasian Akan Perkuat Pilar Ekonomi Nasional
Foto: Wamenkop Ferry Juliantono dalam sambutannya di hadapan para undangan kegiatan diskusi panel bersama Forum Koperasi Syariah (FKS) Jawa Timur di Kantor KSPPS BMT UGT Sidogiri di Pasuruan (sumber: ANTARA/Fahmi Alfian)

Pantau - Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah disusun akan memperkuat posisi koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam perekonomian nasional.

Dalam sambutannya di KSPPS BMT UGT Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu, 22 Juni 2025, Ferry menegaskan pentingnya pembaruan regulasi karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

"RUU Perkoperasian yang sedang dirancang dapat menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika kehidupan modern," ungkapnya.

RUU tersebut telah masuk ke dalam daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI dan menampung berbagai usulan strategis dari Kementerian Koperasi dan UKM sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan koperasi di Indonesia.

Ferry menyampaikan harapannya agar pembahasan RUU tersebut dapat segera dilakukan oleh DPR setelah masa reses berakhir.

"Saat ini tinggal menunggu masa reses berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru," ia mengungkapkan.

Usulan Strategis dan Digitalisasi Koperasi

Salah satu usulan strategis yang diajukan oleh Kemenkop dalam RUU ini adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi.

Keberadaan LPS dinilai penting untuk memberikan jaminan terhadap simpanan anggota koperasi dan meningkatkan rasa aman bagi nasabah.

LPS akan berperan sebagai penjamin simpanan apabila terjadi masalah pada koperasi di masa mendatang.

Selain itu, Ferry juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan koperasi di era modern.

Menurutnya, digitalisasi akan mempercepat proses bisnis koperasi asalkan didukung oleh praktik usaha riil yang dijalankan secara konsisten.

Koperasi wajib menjalankan aktivitas ekonomi secara nyata agar teknologi digital bisa memberikan manfaat maksimal bagi operasional dan layanan mereka.

Ferry menegaskan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam proses penyusunan RUU ini.

"Saat ini sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis sehingga mendukung bagi upaya percepatan pengesahan UU baru," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa