Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

DPR Desak Sinergi Lintas Lembaga Lindungi Pemberi Pinjaman Fintech dari Risiko Gagal Bayar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Desak Sinergi Lintas Lembaga Lindungi Pemberi Pinjaman Fintech dari Risiko Gagal Bayar
Foto: DPR Desak Sinergi Lintas Lembaga Lindungi Pemberi Pinjaman Fintech dari Risiko Gagal Bayar(Sumber: ANTARA/Dokumen pribadi.)

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam melindungi hak pemberi pinjaman (lender) di sektor fintech lending, terutama dalam menghadapi persoalan gagal bayar.

Ia menyatakan bahwa pelindungan konsumen tidak boleh hanya menjadi slogan semata, tetapi harus diimplementasikan secara konkret untuk mencegah penyalahgunaan layanan keuangan digital.

"Teknologi digital seharusnya memperkuat posisi masyarakat, bukan menjadi alat untuk menyamarkan risiko," ungkapnya.

Perlunya Tindakan Tegas dan Edukasi Publik

Ahmad Labib menekankan bahwa perlindungan terhadap investor fintech harus diperkuat melalui tindakan pidana oleh kepolisian, pengaduan yang transparan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah, serta pembentukan posko aduan yang responsif oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Ia juga mengkritik maraknya informasi menyesatkan yang disebarkan oleh influencer keuangan di media sosial.

"Padahal kenyataannya sebagian risiko tetap ditanggung lender (pemberi pinjaman) atau investor," ujarnya.

Menurutnya, banyak influencer mempromosikan platform fintech tanpa menjelaskan risiko secara menyeluruh, dan hal ini dapat menyesatkan masyarakat.

Ia menegaskan perlunya tanggung jawab etis dalam penyampaian informasi kepada publik.

DPR dan OJK Perkuat Regulasi

Ahmad Labib menyampaikan bahwa Komisi VI DPR RI akan terus mengawal penguatan regulasi sektor fintech dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui rapat kerja dengan lembaga-lembaga terkait.

Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat kasus gagal bayar di layanan pinjaman daring.

Dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyatakan bahwa OJK terus memantau penyelesaian kasus gagal bayar di industri fintech lending.

"Penyelenggara pinjaman daring terus didorong untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana serta keberlanjutan usaha," katanya.

OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan