
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp86,2 miliar yang melibatkan PT Migas Utama Jabar (MUJ), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menyatakan bahwa penelusuran aliran dana menjadi fokus utama penyelidikan.
"Salah satu yang paling kita perhatikan adanya aliran dana dan yang jadi strategi kita follow the money. Ya siapa-siapa saja yang menerima dana dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Tiga Tersangka Ditahan, Dana Korupsi Diduga Mengalir Lewat Proyek Ilegal
Ridha menjelaskan bahwa kemungkinan akan muncul tersangka baru apabila ditemukan penerima dana korupsi lainnya.
Tim penyidik bekerja sama dengan lembaga keuangan, termasuk bank, untuk menelusuri penggunaan dana baik melalui transfer maupun transaksi tunai.
Sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari PT Energi Negeri Mandiri (ENM)—anak usaha MUJ—dan pihak dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia), yang seluruhnya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) dalam pengadaan barang/jasa proyek kilang pada tahun 2022–2023.
Namun proyek tersebut dilakukan secara subkontrak tanpa persetujuan pemberi kerja dan dinyatakan ilegal.
Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian mencapai Rp86,2 miliar.
Dana Participating Interest Digunakan Tanpa Persetujuan, Kejari Sita Dokumen dan Aset
MUJ sebelumnya menerima dana participating interest (PI) sebesar 10 persen dari anak perusahaan PT Pertamina sejak 2017, dengan total dana sekitar Rp800 miliar.
Dana tersebut kemudian digunakan MUJ untuk mendanai operasional PT ENM.
Kejari Bandung telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur Utama MUJ, Begin Troys, yang berlokasi di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk sertifikat rumah dan tanah, pecahan mata uang asing, serta kartu ATM Bank Mandiri Gold dan Bank BCA Dollar.
Selain itu, 42 dokumen disita dari rumah BT dan 56 dokumen lainnya dari kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Penyidikan masih terus berlangsung, dengan fokus pada pelacakan aliran dana dan identifikasi pihak-pihak yang turut menerima keuntungan dari proyek ilegal tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








