
Pantau - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmennya untuk memperkuat Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebagai strategi utama dalam membangun ketahanan pangan nasional berbasis daerah.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menyampaikan hal ini dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa penguatan cadangan pangan daerah merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Pasal 23 UU Pangan secara jelas mengatur tentang cadangan pangan nasional yang terdiri atas cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah, dan cadangan pangan masyarakat", ungkapnya.
Fungsi Strategis CPPD dalam Situasi Darurat
CPPD berfungsi sebagai buffer stock di tingkat lokal dan memiliki peran penting dalam menghadapi kondisi darurat, bencana, atau gejolak harga pangan.
Sementara itu, Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) digunakan sebagai instrumen intervensi nasional, seperti pada program bantuan pangan beras yang segera akan diluncurkan.
Sarwo Edhy menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat kapasitas penyimpanan dan distribusi pangan di daerah.
Ia juga menyoroti bahwa cadangan pangan tidak hanya harus tersedia tetapi juga perlu dikelola secara efektif hingga ke tingkat desa.
"Jika cadangan pangan kuat di level kabupaten, maka provinsi dan nasional pun akan kokoh", ia mengungkapkan.
Sinergi Kebijakan dan Potensi Lokal
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bapanas telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri pun telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan pangan lokal sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat CPPD berbasis sumber daya lokal.
Penguatan dilakukan melalui peningkatan produksi dan konsumsi pangan yang selaras dengan karakteristik serta keunggulan daerah masing-masing.
- Penulis :
- Arian Mesa










