HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenkeu Tegaskan PPh 22 E-commerce Bukan untuk Tambah Penerimaan, Tapi Permudah Administrasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenkeu Tegaskan PPh 22 E-commerce Bukan untuk Tambah Penerimaan, Tapi Permudah Administrasi
Foto: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli dalam taklimat media di Jakarta (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada sektor e-commerce bukan bertujuan meningkatkan penerimaan negara, melainkan sebagai langkah penyederhanaan administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak.

Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam taklimat media yang digelar di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

"Dampaknya tidak semata-mata langsung tahun ini kita rasakan. Kami melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi, yang dampaknya jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya," ungkapnya.

Ketentuan PPh 22 Berlaku bagi Pedagang Daring dengan Omzet di Atas Rp500 Juta

Yon Arsal menjelaskan bahwa kebijakan PPh 22 ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perluasan dari sistem yang sudah ada, kini juga diberlakukan untuk pedagang daring atau online merchant.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, lokapasar (marketplace) resmi ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak dari para pedagang daring yang memiliki omzet bruto tahunan di atas Rp500 juta.

Besaran PPh 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto pedagang, baik yang sifatnya final maupun tidak final.

"Apabila selama ini wajib pajak merasa harus setor, hitung dan lapor sendiri, sekarang sudah dibantu dipungutkan oleh platform," ia mengungkapkan.

Pedagang Kecil dan Sektor Tertentu Dikecualikan

Menurut Yon, kebijakan ini mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha yang menginginkan sistem pemungutan otomatis agar lebih adil dan mudah dijalankan.

Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pungutan pajak ini dan harus menyampaikan surat pernyataan kepada lokapasar sebagai bukti.

Selain itu, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis transaksi, antara lain jasa ekspedisi, transportasi daring seperti ojek online, penjualan pulsa, serta perdagangan emas.

PMK 37/2025 sendiri telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan resmi diundangkan pada 14 Juli 2025.

"Ini dalam jangka panjang jauh lebih berkelanjutan daripada dampak penerimaan, yang dari segi tarif 0,5 persen relatif kecil," tutup Yon.

Penulis :
Shila Glorya