
Pantau - Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran hampir Rp13 triliun pada tahun 2025 untuk perbaikan infrastruktur irigasi pertanian yang mengalami kerusakan di berbagai daerah.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan, "Sekarang pemerintah pusat telah menganggarkan hampir Rp13 triliun di tahun ini untuk memperbaiki irigasi-irigasi, dan para kepala dinas sekarang sudah mengirimkan usulan mana saja, daerah irigasi yang rusak dan harus diperbaiki," ungkapnya dalam kunjungan kerja ke Pekan Agro Digital dan Inovasi Padi Jateng 2025 di Soropadan, Kabupaten Temanggung, pada Minggu (20 Juli 2025).
Sistem Desentralisasi Diperlonggar Demi Percepatan Perbaikan
Sebelumnya, sistem desentralisasi mengatur bahwa irigasi primer menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, irigasi sekunder menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan irigasi tersier dikelola oleh pemerintah kabupaten.
"Dulu pemerintah pusat tidak boleh memperbaiki yang bukan kewenangannya," ia mengungkapkan.
Namun, setelah berbagai laporan mengenai kerusakan irigasi disampaikan ke Presiden, pemerintah bergerak cepat dan dalam waktu dua minggu telah dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Perbaikan Irigasi.
"Jadi kalau misalnya sudah rusak parah dan petani sudah mengeluh, pemerintah pusat bisa memperbaiki yang tidak diperbaiki oleh bupati maupun gubernur," tegas Sudaryono.
Perbaikan Dapat Dilakukan oleh Semua Tingkatan Pemerintahan
Melalui Inpres tersebut, perbaikan saluran irigasi kini bisa dilakukan oleh semua level pemerintahan—baik pusat, provinsi, maupun kabupaten—tanpa terbentur batasan kewenangan administratif seperti sebelumnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa permasalahan infrastruktur irigasi yang menghambat produksi pertanian dapat segera ditangani, demi menjamin ketersediaan air bagi para petani.
- Penulis :
- Arian Mesa