
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai digitalisasi sebagai langkah penting dalam memperluas edukasi dan informasi mengenai sertifikasi halal kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Percepatan Adaptasi Digital Jadi Kunci
"Kita hidup di era digital. Siapa yang cepat, dia yang unggul. Kalau tidak beradaptasi, kita akan tertinggal," ungkap Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Syakur, dorongan digitalisasi menyasar langsung pada peningkatan produktivitas kerja Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Kinerja LP3H dan P3H disebut menjadi krusial karena keduanya merupakan pendamping utama dalam proses sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
Penggunaan media digital seperti media sosial dinilai sangat efektif dan efisien dalam menyampaikan edukasi mengenai sertifikasi halal.
Peningkatan tren penggunaan media digital saat ini juga dinilai sebagai peluang besar untuk memperluas sosialisasi dan promosi program halal.
Peran Strategis P3H dan Harapan BPJPH
Syakur menambahkan bahwa kecepatan dan jangkauan media digital sangat mendukung proses edukasi yang dilakukan P3H di tengah masyarakat.
"Peran LP3H dan P3H sangat penting. Mereka menjadi ujung tombak dalam mendampingi pelaku usaha agar proses sertifikasi halal berjalan dengan cepat dan tepat," katanya.
Ia berharap kegiatan BPJPH yang berlangsung di berbagai daerah dapat menjadi momentum untuk meningkatkan semangat kerja para pendamping halal di seluruh Indonesia.
Syakur juga menekankan pentingnya peningkatan produktivitas P3H agar proses pendampingan sertifikasi halal bagi UMK dapat berjalan secara maksimal.
- Penulis :
- Arian Mesa